

Salah satu sisi kawasan Entrop Jayapura Selatan. Di sepanjang jalan ini masih dijumpai penjualan kiras, baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. (foto: weny/firmansyah/cenderawasih pos)
Peedaran Miras Secara Sembunyi-sembunyi Kian Sulit Diberantas
Tak bisa dipungkiri miras atau minuman keras, minuman beralkohol bak dua sisi mata uang. Sebagai salah satu sumber PAD Kota Jayapura, namun dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih banyak. Plt Kasatpol PP Kota Jayapura mengakui bahwa penjualan miras ilegal sulit dibendung. Apa yag perlu dilakukan?
Robert Mboik-Jayapura
Ya, sebagai kota jasa, kota hiburan, dan pusat perekonomian di Papua, rasanya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk melarang peredaran miras.
Berkali-kali miras dilarang beredar tapi masih saja ditemukan ada masyarakat yang mendapatkan miras dengan begitu mudah. Ada yang ditangkap, diproses tapi tetap saja miras dapat mudah ditemui, dan terus ada.
Ketika ada kecekalaan lalu lintas karena miras, di medsos pun netizen menyindir bahwa miras terlalu mudah untuk didapatkan, dan selalu tersedia.
Sebelumnya peredaran minuman keras (Miras) di kota Jayapura tidak saja di tempat-tempat yang diizinkan oleh pemerintah seperti, Cafe, bar ataupun toko khusus minuman keras yang telah mengantongi izin.
Ibarat fenomena gunung es, tempat penjualan miras yang tidak mengantongi izin lebih banyak, ada yang dijual secara terang-terangan bahkan ada yang dijual sembunyi-sembunyi, dalam artian metode penjualannya juga banyak melakukan penyamaran. Mulai dari kode Ada Sayang Ada, atau adakah, dan sebagainya.
Plt Kasatpol PP Sefnat Kambuaya kepada koran ini mengakui bahwa penjualan secara kucing-kucingan dengan aparat adalah yang sulit ditangani oleh aparat. “Memang yang banyak di kota Jayapura ini juga ada jual miras yang pakai sembunyi-sembunyi. Yang ada Sayang ada atau adakah,”Sefnat Kambuaya, Sabtu (27/7) lalu.
Dia mengaku, pemberantasan peredaran minuman keras jenis ini memang butuh kerjasama dari semua pihak terutama masyarakat dan juga pihak keamanan lainnya terutama kepolisian.
Karena sejauh ini pihaknya hanya melakukan pengawasan Perda terutama penjualan minuman keras yang ada di tempat-tempat yang berizin. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya juga dapat merangsek ke tempat-tempat penjualan minuman keras ilegal.
Page: 1 2
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…