Categories: METROPOLIS

Amanat Otsus, Pemkab/Kota Punya Kewenangan Khusus

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua gelar Focus Group Discussion (FGD) penetapan indikator kinerja kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota, Jumat (26/7). FGD ini sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-Undang No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus)

  Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur menerangkan, Undang-Undang Otsus dan peraturan turunannya PP 106 dan 107 membagi kewenangan kekhususan. Dengan aturan tersebut, kabupaten/kota kini juga memiliki kewenangan khusus.

  “Jadi hari ini kita menyusun indikator kewenangan khusus di provinsi dan kabupaten/kota. Misalnya ketika bicara pendidikan, apa saja indikatornya yang menjadi kewenagan provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Derek.

  Selanjutnya juga berkaitan dengan perencanaan penganggaran di provinsi maupun kabupaten/kota. “Kita harap indikator ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan kewenangan khususnya,” kata Derek.

  Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Jimmy Wanimbo menyampaikan, penyusunan indikator bertujuan untuk perlindungan masyarakat asli Papua. Dengan demikian, kegiatan yang diprogramkan OPD kedepannya tidak keluar dari kepentingan Orang Asli Papua (OAP).

  “FGD ini untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak. Masukan itu ditampung dan akan dimuat dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.

   Lanjutnya, materi dari FGD tersebut juga akan dimuat dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Sehingga antara program pusat dan daerah tidak terjadi tumpang tindih.

   “Harus ada korelasi program antara pusat dan daerah. Dengan begitu, pelaksanaan Otsus 20 tahun itu benar-benar dinikmati Orang Asli Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

2 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

3 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

4 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

5 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

6 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

7 hours ago