Categories: FEATURES

Diharapkan Lebih Profesional, Transparan, dan fokus Kebutuhan Jamaah

Pelayanan Haji dan Umrah di Papua Pasca Pemisahan dari Kementerian Agama

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah wilayah Papua menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah di Provinsi Papua. Ini bukan sekadar penambahan lembaga semata, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah.

Laporan: Jimianus Karlodi_ Jayapura

Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah  memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

  Hal ini dilakukan dengan memisahkan urusan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Kini, ada menteri baru yang khusus menangani penyelenggaraan dua ibadah akbar umat Islam tersebut, yakni Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI).

  Keputusan ini ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Serta UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

  Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi. Dengan harapan pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan profesionalisme layanan haji dan umrah bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali di tanah Papua.

  Kondisi ini pun membingungkan masyarakat, terhadap tugas pokok yang membedakan kementerian agama dan kementerian haji dan umrah itu. Karena sepengetahuan masyarakat awam, kedua kementerian tersebut sama-sama mengurus bidang agama.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Miris Siswa SD di Ngada NTT Diduga Tewas Gantung Diri

Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…

59 minutes ago

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…

2 hours ago

PPATK Catat Transaksi Judol Menyusut dari Rp 359 Triliun jadi Rp 286 Triliun

Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…

3 hours ago

Mulai 2026 Dana Pensiun Tidak Ditanggung Full

Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…

4 hours ago

Ganggu Bandara Bilogai, Tim Gabungan Perketat Penjagaan

Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran akses transportasi udara dan distribusi logistik bagi masyarakat di…

5 hours ago

Yahukimo Mencekam, KKB Muda Tebar Ancaman

Rentetan kekerasan itu memuncak pada Senin (2/2), ketika Daniel Datti, SE (41), seorang pekerja mebel…

6 hours ago