Categories: FEATURES

Zona dan Aturan Kampanye Telah Ditetapkan, Peserta Jangan Sampai Melanggar

Menyimak Mekanisme dan Jadwal Kampanye Pilpres dan Pileg di Kota Jayapura

KPU Provinsi Papua telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye atau rapat umum terbuka untuk Pemilu Presiden dan Legislatif terhitung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye ini diharapkan bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang punya hak pilih untuk menilai dan menentukannya pilihannya nanti. 

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Kampanye terbuka sudah ditetapkan mulai Minggu (21/1) lalu, namun di lapangan belum kelihatan pergerakan massa kampanye untuk melihat visi misi dari capres maupun komitmen dari para calon anggota legislative, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi,  pusat maupun perwakilan DPD RI.

   Namun yang jelas, dari penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU sudah membuat rambu-rambu dan jawal kampanye, agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.  Koordinator Penyelenggara Pemilu KPU Kota Jayapura Semeuel Repasi menyampaikan kampanye pemilu kali ini dilakukan melalui metode rapat umum pemilu 2024. Hal itu berdasarkan keputusan KPU RI No.78 Tahun 2024 dan Keputusa KPU Provinsi Papua No. 20 tahun 2024.

  Dimana dalam keputusan tersebut memutuskan jadwal kampanye Pemilu melalui metode rapat umum di Wilayah Provinsi Papua bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2 dan jadwal kampanye pemilu bagi Partai ummat mengikuti jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 1.

  Kemudian jadwal kampanye melalui metode rapat umum bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa menggunakan zona kampanye Pemilu  dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

   Tidak hanya itu dalam keputusan KPU Provinsi juga ditetapkan Jadwal Kampanye Pemilu bagi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah pemilihan Papua selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

  Penetapan Jadwal kampanye ini sebagai pedoman bagi pelaksana kampanye seperti partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Provinsi Papua, kemudian calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Papua, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

   “Keputusan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2024, (ditandatangani) oleh Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon,” ujar Repassi, kepada Cendrawasih Pos, Rabu (24/1) kemarin.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

20 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

21 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

1 day ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago