

Ahli Hukum Tata Negara Uniyap Papua Najamuddin Gani (foto: Karel/Cepos)
Ketika Kandidat Maju Pilkada Namun Belum Sepenuhnya Berani Ambil Resiko Hilang Jabatan
Tinggal hitungan minggu, Pilkada serentak 2024 akan digelar. Meski masa kampanye sudah berjalan hampir satu bulan, pasca penetapan Paslon. Namun ternyata masih ada sejumlah kandidat yang belum menyerahkan SK pemberhentian jabatan kepada penyelenggara pemilu. Lantas apa kata Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani?
Laporan: Carolus Daot_Jayapura’
Ketika penetapan pasangan calon telah dilakukan oleh KPU, masyarakat sempat binggung dengan sejumlah calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih menjalankan tugasnya, dan belum mundur dari jabatan, baik sebagai ASN, anggota dewan maupun Polri. Bahkan, hingga saat ini dikabarkan masih ada yang belum menyerahkan SK pemberhentian/pengunduran diri kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani, mengatakan pasangan calon mestinya harus taat asas. Sebagaimana PKPU Nomor 8 tahun 2024 menegaskan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri saat pendaftaran.
Dengan aturan tersebut, maka sudah seharusnya masing-masing kandidat untuk memperhatikan aturan tersebut, sehingga pada akhirnya nantinya tidak menjadi temuan. Hal ini juga penting bagi penyelenggara dalam hal ini KPU, KPU harus berani mengambil sikap, bila mana ada calon yang belum mengajukan SK pengunduran diri, maka Calon tersebut harus digugurkan dari pencalonannya.
Selain itu, Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemililihan Umum, juga harus tegas untuk melakukan pengawasan setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Bilamana ditemukan adanya paslon yang melanggar aturan, maka wajib hukumnya untuk memberikan peringatan berupa sanksi ataupun teguran.
“Jangan sampai, pura-pura tidak tau aturan, penyelenggara itu harus tegas,” kata Gani Jumat (18/10).
Dikatakan secara aspek hukum, UU tentang pemilu sudah cukup memadai. Hanya saja implementasi dari aturan tersebut belum berjalan secara maksimal. Hal ini terjadi karena kurangnya penegasan dari penyelenggara pemilu. Mestinya dari awal penyelenggara pemilu memberikan ulitmatum bagi siapapun calon kepala daerah yang tidak taat aturan, harus segera mengsmbil sikap yang tegas.
Page: 1 2
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…