Categories: FEATURES

Penyelenggara Pilkada Harus Tegas, Jangan Pura-pura Tidak Tahu,

Ketika Kandidat Maju Pilkada Namun Belum Sepenuhnya Berani Ambil Resiko Hilang Jabatan

Tinggal hitungan  minggu, Pilkada serentak 2024 akan digelar. Meski masa kampanye sudah berjalan hampir satu bulan, pasca penetapan Paslon. Namun ternyata masih ada sejumlah kandidat yang belum menyerahkan SK pemberhentian jabatan kepada penyelenggara pemilu. Lantas apa kata  Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura’

Ketika penetapan pasangan calon telah dilakukan oleh KPU, masyarakat sempat binggung dengan sejumlah calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih menjalankan tugasnya, dan belum mundur dari jabatan, baik sebagai ASN, anggota dewan maupun Polri.  Bahkan, hingga saat ini dikabarkan masih ada yang belum menyerahkan SK pemberhentian/pengunduran diri  kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

   Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani, mengatakan pasangan calon mestinya harus taat asas. Sebagaimana PKPU Nomor 8 tahun 2024 menegaskan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri saat pendaftaran.

   Dengan aturan tersebut, maka sudah seharusnya masing-masing kandidat untuk memperhatikan aturan tersebut, sehingga  pada akhirnya nantinya tidak menjadi temuan. Hal ini juga penting bagi penyelenggara dalam hal ini KPU, KPU harus berani mengambil sikap, bila mana ada calon yang belum mengajukan SK pengunduran diri, maka Calon tersebut harus digugurkan dari pencalonannya.

  Selain itu, Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemililihan Umum, juga harus tegas untuk melakukan pengawasan setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Bilamana ditemukan adanya paslon yang melanggar aturan, maka wajib hukumnya untuk memberikan peringatan berupa sanksi ataupun teguran.

   “Jangan sampai, pura-pura tidak tau aturan, penyelenggara itu harus tegas,” kata Gani Jumat (18/10).

  Dikatakan secara aspek hukum, UU tentang pemilu sudah cukup memadai. Hanya saja implementasi dari aturan tersebut belum berjalan secara maksimal. Hal ini terjadi karena kurangnya penegasan dari penyelenggara pemilu. Mestinya dari awal penyelenggara pemilu memberikan ulitmatum bagi siapapun calon kepala daerah yang tidak taat aturan, harus segera mengsmbil sikap yang tegas.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

1 hour ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

2 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

3 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

4 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

6 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

7 hours ago