Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pomal Kodaeral X guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan sindikat peredaran narkotika lintas wilayah melalui jalur laut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Papua demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” pungkas Sugianto. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…
Fenomena astronomi langka Blue Moon atau Bulan Biru diprediksi akan kembali terjadi dalam waktu dekat.…
Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…
Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…
Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…
Crosser kebanggaan Papua yang menorehkan prestasi gemilang dan kejuaraan nasional itu mengumpulkan poin sempurna dengan…