Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pomal Kodaeral X guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan sindikat peredaran narkotika lintas wilayah melalui jalur laut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Papua demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” pungkas Sugianto. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Puan mengharapkan aksi demonstrasi itu tidak menimbulkan kericuhan. Lebih baik, menurut dia, peserta demonstrasi juga…
Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam forum tersebut merupakan pandangan pribadi. "Pada kesempatan ini saya…
Polda Metro Jaya memastikan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok…
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah, termasuk dalam…
Papua Raya sempat tertinggal lebih dulu di menit cepat di menit ke 2 oleh pemain…
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…