Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pomal Kodaeral X guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan sindikat peredaran narkotika lintas wilayah melalui jalur laut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Papua demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” pungkas Sugianto. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dia menegaskan seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen…
Menurutnya, sanggar seni memiliki peran penting sebagai wadah menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kekayaan budaya kepada…
Dana cadangan atau yang dulu disebut dana abadi Pemprov Papua terus berkurang. Dana yang dulu…
Menurut Abisai, keberadaan rumah ibadah menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang…
Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi…
Bupati Keerom, Piter Gusbager, membuka secara resmi kegiatan Monitoring Meja dalam rangka evaluasi perencanaan dan…