Categories: FEATURES

Saat Upaya Hukum Sudah Tidak Bisa Lagi, Buku Jadi Bentuk Perlawanan

Yang Terungkap dari Bedah Buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu

Fakultas Hukum (FH) Universitas Cendrawasih (Uncen) bekerja sama dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Lembaga Studi Hukum Indonesia dan Penerbit PT. Kaya Ilmu menggelar acara bedah buku yang berjudul “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, di Auditorium Uncen, Selasa (14/5).

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Laksonto Utomo selaku penulis buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu ini mengatakan buku tersebut memuat hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST (Perkara Barnabas Suebu).

  Atas hasil eksaminasi itulah sehingga dirinya bersama beberapa pihak, berinisiatif menulis buku. Tujuan dari buku tersebut untuk merehabilitasi nama baik Barnabas Suebu.

  “Meski saat ini sudah tidak ada lagi upaya hukum untuk memulihkan nama baik Barnabas Suebu, namun dengan buku ini memberikan edukasi hukum bagi masyarakat tentang buruknya penegakan hukum di Negeri kita ini,” tegasnya.

  Buku itu juga, kata dia, bentuk pembelaan yang objektif, tentang penegakan hukum di Indonesia,  eksaminasi putusan Perkara Barnabas Suebu ini adalah bahwa Barnabas Suebu divonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya.

  Sehingga mestinya Majelis Hakim bertanggungjawab baik secara hukum maupun etik karena tidak profesional dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana MK dalam memutuskan perkara Barnabas Suebu tidak melihat inti ataupun pokok sebagai alat bukti yang sah dsei perkaranya itu.

  “Buku ini sebagai pemulihan nama baik dari Barmabas Suebu, karena untuk upaya hukum sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

  Selain itu buku tersebut dibuat untuk mewarning penegak hukum di Indonesia. Sebab dari kasus Barnabas Suebu ini banyak hal yang menjadi pelajaran bagi penegak hukum yang lain salah satunya pembungkaman terhadap ruang kebebasan masyarakat.

  “Buku ini sebagai eduksi bagi generasi penerus, khususnya yang ada di Papua  tentang bagaimana penegakan hukum kita di Indonesia, yang tidak mengacu pada aturan, tapi aturan bergantung pada kepentingan politik,” tandasnya.

  Senada dengan itu Agus Sumule, selaku Akademisi Fakultas Pertanian Univeritas Papua yang juga hadir pada acara bedah buku tersebut sebagai pembicara mengatakan, kasus yang menimpa Barnabas Suebu ini bentuk pembungkaman terhadap hak Orang Asli Papua.

  Sebab Barnabas Suebu yang merupakan seorang pemimpin saja diperlakukam tidak adil, lantas bagaimana dengan yang lain khususnya masyarakat menengah ke bawah yang sama sekali tidak paham tentang hukum

“Buku “Mengurai Benang Kusut Kasus Barnabas Suebu” ini bentuk perlawanan Orang Papua terhadap ketidakadilan,” kata Sumule.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago