Categories: FEATURES

Tinggal Berharap Pemasukan dari  Retribusi Los dan Kamar Mandi

Melihat Pemasukan UPT Terminal Ekspo Waena  Pasca Tak Ada Lagi Retribusi Angkutan

Sejak awal tahun 2024, Pemerintah melalui Dinas Perhubungan sudah tak lagi menarik atau menhapus retribusi  bagi angkutan kota atau Angkot yang masuk Terminal. Tentu hal ini untuk meringankan beban sopir angkot, namun di satu ada sumber pendapatan yang hilang bagi pengelola terminal. Lantas retribusi apa yang masih bisa ditarik dari Terminal.

JAYAPURA: Jimianus Karlodi_Jayapura

Di wilayah Kota Jayapura memang ada sejumlah terminal yang biasa digunakan untuk angkutan umum menurunkan maupun menaikkan penumpang. Seperti halnya di Terinal Kelas I Entrop, Terminal Mesran, terminal pasar youtefa maupun terminal batas kota di Ekspo Waena.

  Keberadaan fasilitas umum ini, tadinya memang menjadi salah satu potensi sumber bagi pendapatan asli daerah. Namun seiring kebijakan pemerintah yang tak lagi memungut retribusi bagi kendaraan angkutan yang masuk terminal, maka harus cermat dalam melihat potensi PAD yang bisa dikelola. Termasuk terminal di batas kota Waena.

Kepala UPT Terminal Tipe B Expo Waena, Muhamad Tamrin. (foto:Jimi/Cepos)

  Kepala UPT Terminal Tipe B Expo Waena, Muhammad Tamrin mengatakan pengelolahan Terminal Tipe B Expo Waena hingga kini berjalan dengan baik. Semua fasilitas pendukung di dalam terminal kini masi digunakan.   

  Dia menjelaskan untuk retribusi yang didapat pihaknya itu bersumber dari retribusi bulanan los atau kios yang ada didalam terminal itu. “Untuk fasilitas yang ada, memang kami di terminal ini ada retribusi. Jadi retribusi itu, retribusi los, terus retribusi kamar mandi,” kata Tamrin kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/6)..

  Lanjut Tamrin, untuk biaya sewa los atau kios itu bervariasi tergantung ukurannya. Dia pun menjelaskan untuk los B dengan biaya sewa Rp 270 ribu per bulannya, kemudian untuk los C dengan biaya Rp 180 ribu per bulan. Itu telah berlaku sejak 2023 yang lalu.

  Tidak hanya itu, Ia juga menyampaikan untuk retribusi dari kendaraan yang masuk kedalam terminal tersebut sekarang sudah ditiadakan. Untuk itu kendaraan roda empat atau angkotan umum yang masuk ke dalam terminal tersebut tidak dipungut biaya sejak awal tahun 2024.

  “Untuk retribusi atau tarif kendaraan yang masuk kedalam terminal baik itu roda empat maupun roda dua sudah tidak pungut biaya lagi, sejak awal tahun ini, dilarang sama Bapenda,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

16 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

17 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

18 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

19 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

19 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

20 hours ago