Selain itu, latar belakang pengemudi angkutan umum konvensional adalah mereka yang bermata pencaharian sebagai pengemudi saja, sementara latar belakang pengemudi angkutan umum online hanya menjadikan aktifitas pengemudi sebagai pekerjaan tambahan dari pekerjaan pokok mereka yang beragam mulai dari Honorer, Karyawan Swalayan hingga pekerjaan lainnya.
Fakta perbedaan perlakukan dalam pembayaran tersebut tentunya telah menunjukan adanya diskriminasi dalam penegakan Undang Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
“Selama pemerintah belum buatkan perda terkait tarif transportasi online, maka perselisian di antaran para sopir akan terus terjadi,” kata Emanuel, Minggu (11/8)
Dikatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan pembentukan peraturan terkait tarif angkutan online tersebut. Ssebab. Perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dibendung, dan memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga untuk menjamin pengguna dari transportasi online ini, maka harus dibuatkan aturan.
“Kami harap Komnas HAM RI maupun Komnas HAM dapat memantau mengawal proses perjuangan sopir- sopir konvensional sebagai bagian dari Pemenuhan terhadap HAM,” pungkasnya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…
Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…
UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…
Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…
Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…