Categories: FEATURES

Kebijakan Terjemahan Otsus jadi Atensi, Hindari Mainkan Isu SARA

Mencermati Materi Kampanye yang Bakal Diusung Bakal Calon Kepala Daerah di Papua

Pasca  pendaftaran dn penetapan no urus pasangan calon kepala daerah (Cakada) pada  akhir September ini, dipastikan situasi politik akan meningkat, saat memasuki tahapan kampanye mendatang. Masing-masing pasangan calon dipastikan akan melakukan berbagai cara untuk memikat hati rakyat. Lantas seperti apakah materi kampanye yang mestinya digunakan oleh Cakada? Berikut  penjelasan Guru Besar Sosiologi Uncen

Laporan: Karolus Daot-Jayapura.

Guru Besar Ilmu Sosiologi Pedesaan, Uncen, Prof. Dr. Avelinus Lefaan, MS, menyampaikan untuk Pilkada Papua beberapa isu sentral dipastikan masih menjadi materi utama Kampanye dari calon kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota.

   Pertama komitment terhadap pelaksanaan UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus). Berkaitan dengan UU Otsus banyak hal yang menjadi penting dipikirkan pemimpin yang akan datang, beberapa diantaranya seperti hak proporsional OAP untuk segala kebijakan.

  Seperti halnya, untuk  penerimaan pegawai aparatus sipil negara (ASN), maupun hak proposional lainnya, yang telah tertuang dalam UU Otsus, yakni 80/20 persen.

  “Saya lihat sampai hari ini, penerapan sistem 80: 20 persen untuk segala kebijakan di Papua belum berjalan sama sekali, sehingga tidak jarang aksi protes dari masyarakat OAP terjadi terus menerus, masalah ini akan menjadi atensi pemimpin kedepan,” ujar Prof. Ave, Selasa (10/9)

  Lebih lanjut, masalah pendidikan, kesehatan maupun kesejahteran di Papua sampai saat ini masih sangat serius. Hal itu dibuktikan dengan indeks pembangunan manusia di Papua sampai saat ini hanya mencapai 45 persen.

  Kondisi ini, kata pria kelahiran Fak Fak 30 Mei 1938 itu, terjadi disebabkan karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap persoalan yang terjadi pada bidang bidang tersebut. Meski satu sisi jangkuan wilayah administrasi Papua selama ini cukup luas, namun dengan adanya pemekaran 4 Daerah Otonom Baru, (Papua, Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya). Oleh sebab itu, pemerintah yang akan datang harus mampu meminimalisir masalah-masalah tersebut dengan mengelola SDM yang ada.

  Kedua masalah keamanan yang secara konvensional dari tahun ke tahun tidak pernah diselesaikan. Hal ini penting karena faktor keamanan ini menghambat pelaksanaan UU Otsus selama ini.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Ketua Komisi II DPRP Buka Suara Terkait Pengungkapan Kasus BBM Subsidi

Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…

11 minutes ago

Siapa Lebih Kuat, Garudayaksa Atau Adhyaksa?

Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…

41 minutes ago

SMKN 3 Merauke Larang Siswanya Bawa HP ke Sekolah

Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…

1 hour ago

Jamu Persiku, Panpel Persipura Akan Perketat Keamanan

anitia Pelaksana (Panpel) Persipura Jayapura memastikan pengamanan laga terakhir Persipura menjamu Persiku Kudus di Stadion…

2 hours ago

100 Unit Rumah Transmigrasi Lokal Siap Diresmikan Awal Mei

Sebanyak 100 unit rumah permanen yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementrian Transmigrasi RI di Kampung…

2 hours ago

Persiker Keerom Sowan ke Rumah Jokowi

Persiker merupakan juara Liga 4 zona Papua dan menjadi wakil Papua pada seri nasional. Mereka…

3 hours ago