Categories: FEATURES

Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

   Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Panitera Muda Hukum menunjukkan bahwa dalam empat bulan terakhir yakni bulan Januari hingga April, pengadilan agama kelas lA Jayapura telah menerima 204 kasus yang terdiri dari Perkara gugatan berjumlah 164 kasus dan perkara permohonan berjumlah 40 kasus yang didominasi oleh kasus gugat cerai oleh pihak istri.

  Menurut Titin banyak gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri itu, disebabkan karena ada perselisihan dan pertengkaran karena yakni, Suami minuman keras hingga mabuk, suami judi, kemudian suami punya wanita idaman lain (WIL) atau selingkuh.

Disampaikannya bahwa di agama manapun di dunia ini pasti ada larangan untuk berjudi, selingkuh dan perbuatannya penyimpangan lainnya. Bahkan, kata Titin, yang paling dominan gugat cerai itu disebabkan karena suami selingkuh dan judi baik itu online maupun offline bukan karena faktor ekonomi. Ia menjelaskan bahwa sangat kecil persentasenya orang cerai disebabkan faktor ekonomi.

   “Hampir tiap perkara, salah satu kita minta cerai karena perselisihan dan pertengkaran, biasanya perselisihan itu disebabkan karena suami minum – minuman keras, suaminya judi online maupun offline,” ujar Titin.

   Selain hal tersebut, Selingkuh juga merupakan salah satu penyebab pertengkaran antara kedua belah pihak, seperti fakta yang ditemui di dalam persidangan, ada beberapa dari Penggugat menyebutkan alasan yang menyebabkan sampai perkara dibawa ke meja sidang diantaranya ada yang diakibatkan sang suami ada wanita idaman lainnya. Meskipun demikian, ada beberapa pasangan yang berhasil melalui masalah ini dan sepakat untuk membuka lembaran baru dalam pernikahannya.

   Untuk mengurangi masalah tersebut, menurut Titi, perlu ada penyuluhan kepada masyarakat dari pemerintah daerah atau pihak yang berwenang dalam persiapan hidup berumah tangga.  Sementara itu yang paling banyak gugat cerai Kata Titin anak-anak muda yang baru jalankan Nikah satu tahun hingga 10 tahun.

   “Usia Nikah itu beragam,  kalau yang tua malah jarang, misalnya yang usia nikah 30 tahun ke atas itu jarang, biasanya yang muda-muda usia nikahnya masih satu tahun sampai 10 tahun,” terangnya.

   Titin juga sampaikan Pengadilan Agama Jayapura merupakan ujung tombak dalam menegakan hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.(*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tekan Stunting, Gubernur Minta Data Akurat

  Sarles mengatakan evaluasi program menjadi penting untuk memastikan penanganan stunting berjalan lebih cepat, terarah,…

1 day ago

Rustan Saru: Kader Posyandu Harus Gercep!

  Rustan menilai stunting masih menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota Jayapura yang membutuhkan…

1 day ago

Pemkot Dorong Perpustakaan dan Taman Baca di Kampung-kampung

  Kegiatan tersebut melibatkan pengelola perpustakaan dari berbagai jenjang dan lingkungan, mulai dari perpustakaan SD/MI,…

1 day ago

Sekolah Rakyat Diminta Serap Produk Lokal Masyarakat

  Menurut Rustan, kebutuhan dasar sekolah, khususnya makanan dan bahan baku, sedapat mungkin dapat dipenuhi…

1 day ago

Tujuh ASN Papua Berangkat ke MTQ Korpri Nasional

Tujuh ASN Papua akan membawa nama daerah dalam ajang MTQ VIII Korps Pegawai Republik Indonesia…

1 day ago

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

1 day ago