Categories: FEATURES

Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

   Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Panitera Muda Hukum menunjukkan bahwa dalam empat bulan terakhir yakni bulan Januari hingga April, pengadilan agama kelas lA Jayapura telah menerima 204 kasus yang terdiri dari Perkara gugatan berjumlah 164 kasus dan perkara permohonan berjumlah 40 kasus yang didominasi oleh kasus gugat cerai oleh pihak istri.

  Menurut Titin banyak gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri itu, disebabkan karena ada perselisihan dan pertengkaran karena yakni, Suami minuman keras hingga mabuk, suami judi, kemudian suami punya wanita idaman lain (WIL) atau selingkuh.

Disampaikannya bahwa di agama manapun di dunia ini pasti ada larangan untuk berjudi, selingkuh dan perbuatannya penyimpangan lainnya. Bahkan, kata Titin, yang paling dominan gugat cerai itu disebabkan karena suami selingkuh dan judi baik itu online maupun offline bukan karena faktor ekonomi. Ia menjelaskan bahwa sangat kecil persentasenya orang cerai disebabkan faktor ekonomi.

   “Hampir tiap perkara, salah satu kita minta cerai karena perselisihan dan pertengkaran, biasanya perselisihan itu disebabkan karena suami minum – minuman keras, suaminya judi online maupun offline,” ujar Titin.

   Selain hal tersebut, Selingkuh juga merupakan salah satu penyebab pertengkaran antara kedua belah pihak, seperti fakta yang ditemui di dalam persidangan, ada beberapa dari Penggugat menyebutkan alasan yang menyebabkan sampai perkara dibawa ke meja sidang diantaranya ada yang diakibatkan sang suami ada wanita idaman lainnya. Meskipun demikian, ada beberapa pasangan yang berhasil melalui masalah ini dan sepakat untuk membuka lembaran baru dalam pernikahannya.

   Untuk mengurangi masalah tersebut, menurut Titi, perlu ada penyuluhan kepada masyarakat dari pemerintah daerah atau pihak yang berwenang dalam persiapan hidup berumah tangga.  Sementara itu yang paling banyak gugat cerai Kata Titin anak-anak muda yang baru jalankan Nikah satu tahun hingga 10 tahun.

   “Usia Nikah itu beragam,  kalau yang tua malah jarang, misalnya yang usia nikah 30 tahun ke atas itu jarang, biasanya yang muda-muda usia nikahnya masih satu tahun sampai 10 tahun,” terangnya.

   Titin juga sampaikan Pengadilan Agama Jayapura merupakan ujung tombak dalam menegakan hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.(*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Prabowo Sebut Dapur MBG Polri Diakui Lembaga Dunia

Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

1 day ago

Semarak Piala Dunia, BMP-RI Gelar Aksi Sosial dan Budaya Wujud Nyata Kepedulian

Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…

1 day ago

Sepak Terjang Hakim Andi Saputra, Eks Jurnalis yang Berani Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim

Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…

1 day ago

Ubah Kesan Angker Jadi Penawar Rindu Masa Keemasan

INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…

1 day ago

Ternyata Influencer Daerah Jadi Sasaran Utama Spam Judi Online

Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…

1 day ago

Mantan Panglima Militer Israel Siap Tantang Netanyahu di Pemilu

Melansir Reuters, oenaikan elektabilitas Eisenkot terjadi di tengah menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Netanyahu…

1 day ago