Categories: FEATURES

Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

   Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Panitera Muda Hukum menunjukkan bahwa dalam empat bulan terakhir yakni bulan Januari hingga April, pengadilan agama kelas lA Jayapura telah menerima 204 kasus yang terdiri dari Perkara gugatan berjumlah 164 kasus dan perkara permohonan berjumlah 40 kasus yang didominasi oleh kasus gugat cerai oleh pihak istri.

  Menurut Titin banyak gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri itu, disebabkan karena ada perselisihan dan pertengkaran karena yakni, Suami minuman keras hingga mabuk, suami judi, kemudian suami punya wanita idaman lain (WIL) atau selingkuh.

Disampaikannya bahwa di agama manapun di dunia ini pasti ada larangan untuk berjudi, selingkuh dan perbuatannya penyimpangan lainnya. Bahkan, kata Titin, yang paling dominan gugat cerai itu disebabkan karena suami selingkuh dan judi baik itu online maupun offline bukan karena faktor ekonomi. Ia menjelaskan bahwa sangat kecil persentasenya orang cerai disebabkan faktor ekonomi.

   “Hampir tiap perkara, salah satu kita minta cerai karena perselisihan dan pertengkaran, biasanya perselisihan itu disebabkan karena suami minum – minuman keras, suaminya judi online maupun offline,” ujar Titin.

   Selain hal tersebut, Selingkuh juga merupakan salah satu penyebab pertengkaran antara kedua belah pihak, seperti fakta yang ditemui di dalam persidangan, ada beberapa dari Penggugat menyebutkan alasan yang menyebabkan sampai perkara dibawa ke meja sidang diantaranya ada yang diakibatkan sang suami ada wanita idaman lainnya. Meskipun demikian, ada beberapa pasangan yang berhasil melalui masalah ini dan sepakat untuk membuka lembaran baru dalam pernikahannya.

   Untuk mengurangi masalah tersebut, menurut Titi, perlu ada penyuluhan kepada masyarakat dari pemerintah daerah atau pihak yang berwenang dalam persiapan hidup berumah tangga.  Sementara itu yang paling banyak gugat cerai Kata Titin anak-anak muda yang baru jalankan Nikah satu tahun hingga 10 tahun.

   “Usia Nikah itu beragam,  kalau yang tua malah jarang, misalnya yang usia nikah 30 tahun ke atas itu jarang, biasanya yang muda-muda usia nikahnya masih satu tahun sampai 10 tahun,” terangnya.

   Titin juga sampaikan Pengadilan Agama Jayapura merupakan ujung tombak dalam menegakan hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.(*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Panic Buying BBM di Kalbar Meledak! Tito Keluarkan Perintah Tegas

Kebijakan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah daerah awalnya dimaksudkan untuk mengurai antrean, namun justru menimbulkan efek…

18 hours ago

Biduran dan Campak Apakah Sama? Banyak Orang Tak Paham, Ini Fakta Sebenarnya

Biduran atau urtikaria adalah reaksi pada kulit yang menyebabkan bentol merah disertai rasa gatal. Bentol…

19 hours ago

Berawal dari Djarum, Kuasai BCA hingga E-Commerce dan Club Sepakbola Serie A

Michael Bambang Hartono mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 13.15 waktu Singapura. “Keluarga Besar PT Djarum…

20 hours ago

Ketupat Jadi Media Latih Ketangkasan Bayi Orangutan di Berau

Paulinus Kristanto, pendiri and direktur CAN, menyebut hal itu bagian dari enrichment atau cara sederhana…

21 hours ago

Pergantian Kepala Bais Dikritik Tim Advokasi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan pentingnya transparansi dalam kasus ini.…

22 hours ago

Iran Ijinkan Enam Negara Lewati Selat Hormuz

Seperti dilansir dari Antara, Araghchi juga menegaskan bahwa Teheran tidak memiliki alasan untuk memberikan akses…

23 hours ago