

Maria Theresia Tan Heatubun
Ketika Persatuan Seniman dan Komedi Indonesia (PaSKI) Hadir di Papua Selatan
Pengurus Pesatuan Seniman dan Komedi Indonesia (PaSKI) untuk Provinsi Papua Selatan telah hadir di Papua Selatan sehubungan dengan pelantikan pengurus periode 2025-2029. Pengurus PaSKI Ppaua Selatan yang diketuai Maria Theresia Tan Heatubun itu dilantik Ketua Umum PaSKI Pusat Suwarjo secara daring di Merauke, Senin (28/4) lalu.
Laporan Yulius Sulo, Merauke.
Ditemui media seusai pelantikan, Ketua PaSKI Papua Selatan Maria Theresia Tan Heatubun, mengatakan, bahwa PaSKI Papua Selatan yang dibentuk ini dalam rangka mempersatukan para seniman komedian yang ada di Papua Selatan.
‘’Kalau selama ini belum ada wadah yang bisa mempersatukan, kita maka dengan terbentuknya PaSKI ini, harap kita seniman komedian di Papua Selatan akan semakin berkembang,’’ kata Maria Theresia Tan Heatubun yang lulus sebagai ASN di Papua Selatan formasi 2024 itu.
Maria Theresia Tan Heatubun menjelaskan bahwa dengan pembentukan PaSKI Papua Selatan ini, maka pihaknya juga akan segera melakukan pendataan sehingga nanti dapat diketahui berapa jumlah anggota seniman komedian yang ada di Papua Selatan sekaligus akan membuat kartu anggota serta melakukan pembentukan PaSKI-PaSKI di 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan baik di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Page: 1 2
Kunjungan yang dialkukan Alberth Merauje ke sekolah ini, bukan sekedar meninjau kondisi infrastruktur dari sekolah…
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah…
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali…
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan kesehatan sekaligus menilai kesiapan RSUD Jayapura sebagai rumah…
Menurut Bobby, pelaksanaan turnamen ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena menjadi ruang positif bagi…
Akademisi Hukum Tata Negara Lily Bauw berpendapat bahwa tidak terbukanya draf mengenai Pasal 50B ayat…