Jika terhirup dalam jumlah banyak, dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan seperti sesak napas, bronkitis, dan kanker paru-paru. Dampak lainnya adalah juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sebab petasan menghasilkan sampah berupa pecahan dan komponen pembungkus yang berserakan di sekitar. Senyawa kimia yang terkandung dalam petasan juga dapat mencemari air.
Dalam Islam, banyak ulama yang menganggap penggunaan petasan tidak dianjurkan atau bahkan haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menyalakan, membuat, dan menjual petasan adalah haram.
Perayaan malam tahun baru atau malam kunci tahun seharusnya dilaksanakan dengan cara yang lebih aman dan tidak berpotensi menimbulkan keributan serta tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
Sebab, menyambut tahun yang baru mestinya diisi dengan ibadah dan hal-hal positif lainnya yang lebih bermanfaat dan membawa kesan yang baik untuk dikenang. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan…
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk…
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar Papua. Dua siswa SMAN 4 Jayapura, Hetson Mesi Sirait (XI…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIT. Berdasarkan informasi…
Pemerintah Kabupaten Keerom terus intens memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya kaum perempuan. Melalui Dinas Perindustrian, Tenaga…
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong…