Jika terhirup dalam jumlah banyak, dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan seperti sesak napas, bronkitis, dan kanker paru-paru. Dampak lainnya adalah juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sebab petasan menghasilkan sampah berupa pecahan dan komponen pembungkus yang berserakan di sekitar. Senyawa kimia yang terkandung dalam petasan juga dapat mencemari air.
Dalam Islam, banyak ulama yang menganggap penggunaan petasan tidak dianjurkan atau bahkan haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menyalakan, membuat, dan menjual petasan adalah haram.
Perayaan malam tahun baru atau malam kunci tahun seharusnya dilaksanakan dengan cara yang lebih aman dan tidak berpotensi menimbulkan keributan serta tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
Sebab, menyambut tahun yang baru mestinya diisi dengan ibadah dan hal-hal positif lainnya yang lebih bermanfaat dan membawa kesan yang baik untuk dikenang. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bentrokan yang melibatkan warga Gang Gaharu dan Gang Masbait ini dipicu oleh pertikaian akibat suara…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua meminta kepada pelaku usaha di daerah ini khususnya sekitar kawasan…
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, mengungkapkan bahwa faktor pemicu utama…
Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, pemerintah Kota Jayapura menegaskan…