Jika terhirup dalam jumlah banyak, dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan seperti sesak napas, bronkitis, dan kanker paru-paru. Dampak lainnya adalah juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sebab petasan menghasilkan sampah berupa pecahan dan komponen pembungkus yang berserakan di sekitar. Senyawa kimia yang terkandung dalam petasan juga dapat mencemari air.
Dalam Islam, banyak ulama yang menganggap penggunaan petasan tidak dianjurkan atau bahkan haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menyalakan, membuat, dan menjual petasan adalah haram.
Perayaan malam tahun baru atau malam kunci tahun seharusnya dilaksanakan dengan cara yang lebih aman dan tidak berpotensi menimbulkan keributan serta tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
Sebab, menyambut tahun yang baru mestinya diisi dengan ibadah dan hal-hal positif lainnya yang lebih bermanfaat dan membawa kesan yang baik untuk dikenang. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran akses transportasi udara dan distribusi logistik bagi masyarakat di…
Rentetan kekerasan itu memuncak pada Senin (2/2), ketika Daniel Datti, SE (41), seorang pekerja mebel…
Kepergian pria kelahiran Sorong, Papua Barat ini menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi Persipura Jayapura,…
Rilis ini mencakup ratusan ribu email, ribuan video dan puluhan ribu foto yang menunjukkan interaksi…
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru oleh DPR RI pada 2 Januari 2026 memantik…
Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, mengatakan bahwa pada tahap…