Jika terhirup dalam jumlah banyak, dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan seperti sesak napas, bronkitis, dan kanker paru-paru. Dampak lainnya adalah juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sebab petasan menghasilkan sampah berupa pecahan dan komponen pembungkus yang berserakan di sekitar. Senyawa kimia yang terkandung dalam petasan juga dapat mencemari air.
Dalam Islam, banyak ulama yang menganggap penggunaan petasan tidak dianjurkan atau bahkan haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menyalakan, membuat, dan menjual petasan adalah haram.
Perayaan malam tahun baru atau malam kunci tahun seharusnya dilaksanakan dengan cara yang lebih aman dan tidak berpotensi menimbulkan keributan serta tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
Sebab, menyambut tahun yang baru mestinya diisi dengan ibadah dan hal-hal positif lainnya yang lebih bermanfaat dan membawa kesan yang baik untuk dikenang. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil skrining yang dilakukan terhadap ibu hamil di Kabupaten Jayapura, khususnya di…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, kronologi pengungkapan…
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Amri Rajawali menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para pelajar. Ia menegaskan…
Ketua Klasis Baliem Yalimo Pdt Edwar Su, S.Th menyatakan Peringatan ini merujuk pada peristiwa bersejarah…
Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada…
“TPA adalah arena mencetak insan yang Qurani. Pintar saja tidak cukup, harus dibarengi dengan karakter…