Categories: FEATURES

Dianggap Kampungan, Pengguna Jalan Malah Jadi Sasaran Petasan

Jika terhirup dalam jumlah banyak, dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan seperti sesak napas, bronkitis, dan kanker paru-paru.  Dampak lainnya adalah juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sebab petasan menghasilkan sampah berupa pecahan dan komponen pembungkus yang berserakan di sekitar. Senyawa kimia yang terkandung dalam petasan juga dapat mencemari air.

Dalam Islam, banyak ulama yang menganggap penggunaan petasan tidak dianjurkan atau bahkan haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menyalakan, membuat, dan menjual petasan adalah haram.

Perayaan malam tahun baru atau malam kunci tahun seharusnya dilaksanakan dengan cara yang lebih aman dan tidak berpotensi menimbulkan keributan serta tidak membahayakan keselamatan orang banyak.

Sebab, menyambut tahun yang baru mestinya diisi dengan ibadah dan hal-hal positif lainnya yang lebih bermanfaat dan membawa kesan yang baik untuk dikenang. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Tiga Pelaku dan 39 Paket Diamankan

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…

10 hours ago

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Papua dan BNNP Papua Bersinergi

Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…

11 hours ago

Makin Mulus hingga Masuk Prolegnas 2027

Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan menyatakan komitmennya mendukung pemekaran Provinsi Papua Utara. Ia…

12 hours ago

Remontada! Strategi dari Ruang Ganti

Ya, bisa jadi ini menjadi sejarah dimana Persipura berhasil mencetak 3 gol hanya dalam 7…

13 hours ago

Dua Kurir Amunisi Ilegal Ditangkap di Mimika

Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan…

14 hours ago

Polisi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Jayapura Kota terkait aksi pengibaran Bintang Kejora di Halaman…

15 hours ago