Jika terhirup dalam jumlah banyak, dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan seperti sesak napas, bronkitis, dan kanker paru-paru. Dampak lainnya adalah juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sebab petasan menghasilkan sampah berupa pecahan dan komponen pembungkus yang berserakan di sekitar. Senyawa kimia yang terkandung dalam petasan juga dapat mencemari air.
Dalam Islam, banyak ulama yang menganggap penggunaan petasan tidak dianjurkan atau bahkan haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menyalakan, membuat, dan menjual petasan adalah haram.
Perayaan malam tahun baru atau malam kunci tahun seharusnya dilaksanakan dengan cara yang lebih aman dan tidak berpotensi menimbulkan keributan serta tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
Sebab, menyambut tahun yang baru mestinya diisi dengan ibadah dan hal-hal positif lainnya yang lebih bermanfaat dan membawa kesan yang baik untuk dikenang. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
"Pelaksanaan ekstraksi dan cellebrite terhadap barang bukti berupa tiga buah telepon seluler, dua milik korban…
Korban diduga terjatuh ke sungai saat hendak memperbaiki tali jangkar kapal. Kejadian tersebut dilaporkan kepada…
Ribka menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis,…
Korban ditemukan dalam kondisi selamat pada Kamis pagi (6/8), setelah perahunya karam dihantam ombak besar…
Marince, salah seorang orang tua murid, mengaku lega dan bahagia karena anak-anak akhirnya bisa kembali…
Skema transmisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menekan tingkat impor bahan bakar fosil…