Categories: EKONOMI BISNIS

Permintaan Konsumen Turut Mempengaruhi Pengiriman Barang ke Jayapura

JAYAPURA – Kepala Seksi Lalu Lintas Angkatan Laut dan Usaha Kepelabuhanan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura, Samuel Yabes mengatakan aktivitas pengiriman logistik menggunakan kapal kontainer di Pelabuhan Jayapura berjalan maksimal.

“Sejauh ini, pengiriman logistik yang menggunakan kapal barang dan kapal Pelni lancar dan sesuai dengan jadwal. Hari libur pun tidak ada kendala, semua tergantung permintaan dari pengguna jasa/konsumen,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Selasa (21/1).

Kata Yabes, pengiriman logistik tidak lancar ketika permintaan barang seperti sembako dan lainnya dari masyarakat tidak lancar.

“Pengiriman barang dan logistik di Pelabuhan Jayapura selama ini lancar, tidak ada kendala dan tidak terpengaruh dengan hari libur. Hanya saja ketika masyarakat tidak ada uang, maka permintaan barang logistik yang dibawa lewat kapal Pelni dan kapal barang juga tidak lancar. Semua dari permintaan masyarakat saja,”akunya.

Samuel menyebut selama ini kapal barang yang masuk ke Pelabuhan Jayapura berjumlah 7-10 unit setiap bulan, tergantung permintaan barang yang dikirim dari luar Papua.
Dikatakan, sebelumnya pada Tahun 2024 pengiriman logistik ke Pelabuhan Jayapura sempat tidak maksimal karena permintaan masyarakat tidak banyak. Terlebih adanya DOB menyebabkan anggaran pemerintah bergeser ke DOB.

“Itu membuat perputaran uang berkurang dan mempengaruhi masuknya kapal barang lantaran tidak ada permintaan logistik saat itu,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU akan mengatur operasional angkutan barang saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek mendatang.
Pemerintah pun telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang. (dil/fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Wamen HAM: Papua Bukan Tanah Kosong

Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai…

4 hours ago

PSN Tak Bisa Langsung Ditolak atau Diterima

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Papua, Alberth Merauje menegaskan bahwa persoalan PSN tidak dapat serta-merta…

5 hours ago

18 Tahun ‘Disclaimer’, Pemkab Waropen Akhirnya Raih Opini WDP dari BPK

Pemerintah Kabupaten Waropen mengukir sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Setelah selama 18 tahun…

5 hours ago

Pangdam XXIV Mandala-Trikora Minta Diundang Nobar Pesta Babi

Pangdam menengaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan ketika ada yang mau putar dan nonton bareng. Bahkan…

10 hours ago

Di Balik Hangatnya Herbal Kemasan, Ada Risiko untuk Hati

Salah satu bahan yang memberikan rasa hangat dan aroma khas pada banyak obat herbal kemasan…

11 hours ago

Sambangi Jayapura, Dedi Mulyadi Ingatkan Pembangunan Jangan Hilangkan Identitas

Ya, pria yang biasa disapa Bapa Aing ini menyambangi Kota Jayapura untuk mengikuti kegiatan Konferensi…

15 hours ago