

JAYAPURA – Terkait realisasi kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat 45.509 debitur telah menerima kebijakan tersebut.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak menjelaskan, kebijakan restrukturisasi pemulihan ekonomi Papua ini dengan baki debet Rp 6,178 miliar.
“Terdiri dari debitur perbankan sebanyak 32.944 debitur, dengan baki debit mencapai Rp 5.63 triliun dan debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 12.565 debitur, dengan baki debit mencapai Rp 545,2 miliar,”ungkap Adolf dalam rilisnya, Senin (24/8) kemarin.
Dengan melihat angka-angka tersebut maka dapat disebutkan bahwa industry jasa keuangan di Provinsi Papua hingga triwulan II tahun 2020 dalam kondisi stabil.
“OJK Provinsi Papua dan Papua Barat juga selalu optimis perekonomian Provinsi Papua dapat tumbuh pada semester II tahun 2020, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah dalam hal penanganan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Diakuinya, selain memperhatikan kebijakan pemerintah, Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) juga sangat penting untuk diperhatikan guna meningkatkan perekonomian yang terkena dampak Covid-19. (ana/ary)
Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…
Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah. Di setang sepeda, bendera Merah…
Manajemen kampus menjamin tidak ada toleransi bagi penyusupan paham maupun ideologi yang bertentangan dengan…