

JAYAPURA – Terkait realisasi kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat 45.509 debitur telah menerima kebijakan tersebut.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak menjelaskan, kebijakan restrukturisasi pemulihan ekonomi Papua ini dengan baki debet Rp 6,178 miliar.
“Terdiri dari debitur perbankan sebanyak 32.944 debitur, dengan baki debit mencapai Rp 5.63 triliun dan debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 12.565 debitur, dengan baki debit mencapai Rp 545,2 miliar,”ungkap Adolf dalam rilisnya, Senin (24/8) kemarin.
Dengan melihat angka-angka tersebut maka dapat disebutkan bahwa industry jasa keuangan di Provinsi Papua hingga triwulan II tahun 2020 dalam kondisi stabil.
“OJK Provinsi Papua dan Papua Barat juga selalu optimis perekonomian Provinsi Papua dapat tumbuh pada semester II tahun 2020, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah dalam hal penanganan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Diakuinya, selain memperhatikan kebijakan pemerintah, Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) juga sangat penting untuk diperhatikan guna meningkatkan perekonomian yang terkena dampak Covid-19. (ana/ary)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…