Categories: EKONOMI BISNIS

Banyak Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran BPJAMSOSTEK

JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura menggandeng Balai Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya.

“Kami melakukan kerjasama ini tentu ingin mendorong semua pekerja dalam melakukan pekerjaanya bisa mendapatkan perlindungan yamg maksimal, sehingga dibutuhkan   kerjasama dengan Balai pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya,”Ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana sesuai dengan rilis yang dikirimkan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4)

Ia menambahkan ada sebanyak 98 perusahaan atau badan usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tak tertib dalam pembayaran iuran.

Dari 98 badan usaha tersebut total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang. Tunggakan iuran di atas 6 bulan dan masing-masing di atas Rp 10 juta.

Arja mengimbau kepada perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan dan melaporkan upahnya secara benar sehingga tenaga kerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Willem Y. Padwa, mengungkapkan sebagai pemerintah, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan berkewajiban mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam memeriksa dan menindak perusahaan yang tidak tertib administrasi.

Willem mengakui, dari tingkatan penyelesaiannya bisa sampai ke ranah hukum. Jika perusahaan lalai, maka akan diperiksa, namun apabila tidak lalai, akan dikeluarkan nota kesatu dan kedua oleh pengawas.

Tetapi kalau perusahaan masih lalai, maka akan ditindak oleh PPNS Jika tindakan ini masih belum diselesaikan juga, maka PPNS berkewajiban minta perlindungan hukum untuk menindak yang akan didampingi oleh Kejaksaan dan  BPJS Ketenagakerjaan.(dil/gin)

newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago