

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana (tengah) menyerahkan berkas 98 perusahaan yang tidak patuh pembayaran iuran kepada Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Willem Y.Padwa, Kamis (14/4) ( FOTO: Humas BPJAMSOSTEK Papua For Cepos)
JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura menggandeng Balai Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya.
“Kami melakukan kerjasama ini tentu ingin mendorong semua pekerja dalam melakukan pekerjaanya bisa mendapatkan perlindungan yamg maksimal, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan Balai pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya,”Ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana sesuai dengan rilis yang dikirimkan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4)
Ia menambahkan ada sebanyak 98 perusahaan atau badan usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tak tertib dalam pembayaran iuran.
Dari 98 badan usaha tersebut total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang. Tunggakan iuran di atas 6 bulan dan masing-masing di atas Rp 10 juta.
Arja mengimbau kepada perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan dan melaporkan upahnya secara benar sehingga tenaga kerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja.
Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Willem Y. Padwa, mengungkapkan sebagai pemerintah, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan berkewajiban mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam memeriksa dan menindak perusahaan yang tidak tertib administrasi.
Willem mengakui, dari tingkatan penyelesaiannya bisa sampai ke ranah hukum. Jika perusahaan lalai, maka akan diperiksa, namun apabila tidak lalai, akan dikeluarkan nota kesatu dan kedua oleh pengawas.
Tetapi kalau perusahaan masih lalai, maka akan ditindak oleh PPNS Jika tindakan ini masih belum diselesaikan juga, maka PPNS berkewajiban minta perlindungan hukum untuk menindak yang akan didampingi oleh Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan.(dil/gin)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…