Categories: EKONOMI BISNIS

UMKM dan Pengusaha Bisa Membaca Peluang MBG

JAYAPURA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Jayapura menyatakan, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus disambut baik oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.

Ketua Kadin Kota Jayapura, Jan Vriese meminta pelaku UMKM harus membaca peluang ini dengan baik.

“Pelaku UMKM Kota Jayapura bisa melihat peluang MBG, karena nantinya dibutuhkan permintaan komoditi pertanian. Baik itu sayur-mayur, bumbu dapur, lauk pauk seperti telur, ikan, daging, buah- buahan dan kebutuhan lainnya,” kata Jan, saat ditemui Cenderawasih Pos di tempat usahanya di Uncle ‘JV Entrop, Jumat (14/2).

Diakui, pelaku UMKM pasti akan dilibatkan dalam program MBG. Apakah itu yang dari pemilik usaha katering, atau pengusaha lainnya dalam memenuhi kebutuhan permintaan komoditi pertanian.

“Jika pelaku UMKM bisa menyambut baik program MBG, maka akan ada hal positif yang didapatkan. Apalagi pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk  mengambil modal kredit di perbankan, supaya mereka ada modal usaha untuk mendukung MBG,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

18 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

19 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

22 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

23 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

24 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago