Categories: EKONOMI BISNIS

96 Penyelenggara Fintech P2PL yang Berizin di OJK

JAYAPURA – Fintech peer to peer (P2P) lending atau biasa dikenal sebagai pinjaman daring (pindar) merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman melalui platform online.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fatwa Aulia melalui Analisis Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Papua, Jones Sutanto Bubun menerangkan, total jumlah penyelenggara Fintech P2PL yang berizin di OJK sebanyak 96 perusahaan.

“Khusus di Papua Industri P2P lending mencatatkan outstanding pembiayaan pada triwulan 1 tahun 2025 senilai Rp185,15 miliar atau tumbuh 32,76% yoy, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) tercatat ada di level 1,34%, namun masih terjaga di bawah threshold 5%,”ungkapnya, Senin (14/7).

Dijelaskan, peminjam akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Selain itu karena perusahaan pindar wajib menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025, maka apabila terdapat gagal bayar, peminjam akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan atau pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

“Pentingnya literasi keuangan yang memadai, dapat menghindari jeratan lembaga atau praktik keuangan yang tidak memiliki izin resmi serta maraknya lembaga yang menjalankan praktik keuangan tanpa izin dari OJK, seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong,” pungkasnya. (dil/fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Jangan Hanya di Pusat Tapi Juga di Daerah

Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena…

50 minutes ago

TNI-Polri-Jaksa Diminta Introspeksi

Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh…

2 hours ago

Minta Lebih dari Sekedar Kritik

Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…

5 hours ago

Proyek Ilegal, Masyarakat Adat Beberkan Bukti Citra Satelit

Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…

6 hours ago

Merawat Peradaban Suku yang Perlahan Hilang Ditelan Jaman

Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…

7 hours ago

Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG

Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…

8 hours ago