Categories: EKONOMI BISNIS

OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Youtefa

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak dan Group Likuiditas LPS RI  Maulana Marhaban saat mengadakan konferensi pers cabut izin usaha PT. BPRS Muamalat Youtefa, Rabu (15/5) kemarin.( FOTO : Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa di Jalan Raya Sentani No. 110 Sentani.

 Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak mengatakan, pencabutan izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor 87/D.03/2019 tentang pencabutan izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.

 “PT. BPRS Muamalat Youtefa telah ditetapkan sebagai BPRS dalam pengawasan khusus sejak 16 Januari 2016 karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang kurang dari 0%. Penetapan status tersebut disebabkan karena kelemahan dalam pengelolaan strategi oleh managemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak pada penurunan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPRS di bawah 0%,” ungkap Adolf kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5) kemarin.

 Lanjutnya, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Mengingat sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan  oleh pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak berhasil.

 Sementara itu, Group Likuiditas LPS RI  Maulana Marhaban mengatakan  dengan dikeluarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah  diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaanya.

 “Menindaklanjuti pencabutan izin usaha yang telah dilakukan OJk tersebut maka kami akan melakukan dua fungsi yaitu pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah BPRS Muamalat Youtefa dan paling lama kami akan menetapkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sejak tanggal pencabutan izin selama 90 hari kerja ke depan,” jelasnya.

 Lanjutnya, pada prakteknya pihaknya mengakui bisa menyelesaikan pembayaran pada 50 hari kerja ke depan. Pertama pihaknya akan melakukan rekonsiliasi verifikasi paling lambat 90 hari kerja dan setelah ditetapkan statusnya dana nasabah akan di transfer ke bank pembayar.

 Diakuinya, langka kedua yang akan pihaknya lakukan adalah menunjuk tim likuidasi untuk melakukan likuidasi. Nantinya ada empat langka yang akan pihaknya lakukan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi. (ana/ary)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

2 days ago