Categories: EKONOMI BISNIS

Bapenda Kabupaten Sarmi Negosiasi Dengan Pemilik Ulayat Kantor Pasar Merarena

SARMI- Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi, Yohanis W Palege, S, Kom yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat Kabupaten Sarmi bersama kepala OPD terkait dan TNI/Polri melakukan negosiasi dengan pemilik hak ulayat terkait pemalangan Kantor Pasar Sentral Mararena Sarmi, Rabu, (5/4/) kemarin.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh sejumlah pimpinan OPD di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan LB3, Agustinus, Karubaba, S, Hut, BPKAD Bidang Aset, Kepala Distrik Sarmi Kota, Satpol PP dan TNI/Polri, Serta Perwakilan Warga Masyarakat Pemilik Hak Ulayat.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sarmi Yohanis W. Palege, S.Kom menyampaikan bahwa dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan berbagai tindakan nyata pada beberapa obyek penerimaan terlebih khusus pada sektor Retribusi parkir di tepi jalan umum dan juga pada sektor Retribusi Pelayanan Pasar di lokasi Pasar Senteral Mararena.

Menurut Plt Kepala Bapenda yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat, Sesuai degan Pertemuan lintas sektor beberapa Waktu Lalu di Aula lantai ll Kantor Bupati dengan OPD Teknis yang berkontribusi Terhadap PAD (pendapatan asli daerah), dan Pada Hari ini Kami bersama Tim melakukan Negosiasi dan memantau langsung serta menertibkan kondisi Pasar Senteral Mararena, terkait adanya pemalangan kantor pasar yang dilakukan oleh sekelompok oknum tertentu.

Selain itu dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dgn semua pihak yg terkait guna mendirikan PoskoTerpadu di Distrik Bonggo, dimaksudkan agar memantau langsung pendistribusian, serta pengawasan arus barang keluar-masuk Kabupaten Sarmi, yang rencananya akan dilakukan uji petik bersamaan dengan Operasi Ketupat Polres Sarmi saat lebaran nanti.
Di tambahkan Bahwa pasar Sentral mararena telah melebihi plafon Anggaran berdadarkan SK Bupati tahun 2018, Tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana data terlampir, Jika tidak maka Pemerintah Daerah di bantu TNI/ Polri Secara Paksa Membuka palang dan melakukan proses hukum sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Kominfo)

newsportal

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago