Categories: EKONOMI BISNIS

Bapenda Kabupaten Sarmi Negosiasi Dengan Pemilik Ulayat Kantor Pasar Merarena

SARMI- Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi, Yohanis W Palege, S, Kom yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat Kabupaten Sarmi bersama kepala OPD terkait dan TNI/Polri melakukan negosiasi dengan pemilik hak ulayat terkait pemalangan Kantor Pasar Sentral Mararena Sarmi, Rabu, (5/4/) kemarin.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh sejumlah pimpinan OPD di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan LB3, Agustinus, Karubaba, S, Hut, BPKAD Bidang Aset, Kepala Distrik Sarmi Kota, Satpol PP dan TNI/Polri, Serta Perwakilan Warga Masyarakat Pemilik Hak Ulayat.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sarmi Yohanis W. Palege, S.Kom menyampaikan bahwa dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan berbagai tindakan nyata pada beberapa obyek penerimaan terlebih khusus pada sektor Retribusi parkir di tepi jalan umum dan juga pada sektor Retribusi Pelayanan Pasar di lokasi Pasar Senteral Mararena.

Menurut Plt Kepala Bapenda yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat, Sesuai degan Pertemuan lintas sektor beberapa Waktu Lalu di Aula lantai ll Kantor Bupati dengan OPD Teknis yang berkontribusi Terhadap PAD (pendapatan asli daerah), dan Pada Hari ini Kami bersama Tim melakukan Negosiasi dan memantau langsung serta menertibkan kondisi Pasar Senteral Mararena, terkait adanya pemalangan kantor pasar yang dilakukan oleh sekelompok oknum tertentu.

Selain itu dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dgn semua pihak yg terkait guna mendirikan PoskoTerpadu di Distrik Bonggo, dimaksudkan agar memantau langsung pendistribusian, serta pengawasan arus barang keluar-masuk Kabupaten Sarmi, yang rencananya akan dilakukan uji petik bersamaan dengan Operasi Ketupat Polres Sarmi saat lebaran nanti.
Di tambahkan Bahwa pasar Sentral mararena telah melebihi plafon Anggaran berdadarkan SK Bupati tahun 2018, Tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana data terlampir, Jika tidak maka Pemerintah Daerah di bantu TNI/ Polri Secara Paksa Membuka palang dan melakukan proses hukum sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Kominfo)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

16 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

17 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

18 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

19 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

20 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

21 hours ago