Categories: EKONOMI BISNIS

Bapenda Kabupaten Sarmi Negosiasi Dengan Pemilik Ulayat Kantor Pasar Merarena

SARMI- Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi, Yohanis W Palege, S, Kom yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat Kabupaten Sarmi bersama kepala OPD terkait dan TNI/Polri melakukan negosiasi dengan pemilik hak ulayat terkait pemalangan Kantor Pasar Sentral Mararena Sarmi, Rabu, (5/4/) kemarin.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh sejumlah pimpinan OPD di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan LB3, Agustinus, Karubaba, S, Hut, BPKAD Bidang Aset, Kepala Distrik Sarmi Kota, Satpol PP dan TNI/Polri, Serta Perwakilan Warga Masyarakat Pemilik Hak Ulayat.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sarmi Yohanis W. Palege, S.Kom menyampaikan bahwa dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan berbagai tindakan nyata pada beberapa obyek penerimaan terlebih khusus pada sektor Retribusi parkir di tepi jalan umum dan juga pada sektor Retribusi Pelayanan Pasar di lokasi Pasar Senteral Mararena.

Menurut Plt Kepala Bapenda yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat, Sesuai degan Pertemuan lintas sektor beberapa Waktu Lalu di Aula lantai ll Kantor Bupati dengan OPD Teknis yang berkontribusi Terhadap PAD (pendapatan asli daerah), dan Pada Hari ini Kami bersama Tim melakukan Negosiasi dan memantau langsung serta menertibkan kondisi Pasar Senteral Mararena, terkait adanya pemalangan kantor pasar yang dilakukan oleh sekelompok oknum tertentu.

Selain itu dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dgn semua pihak yg terkait guna mendirikan PoskoTerpadu di Distrik Bonggo, dimaksudkan agar memantau langsung pendistribusian, serta pengawasan arus barang keluar-masuk Kabupaten Sarmi, yang rencananya akan dilakukan uji petik bersamaan dengan Operasi Ketupat Polres Sarmi saat lebaran nanti.
Di tambahkan Bahwa pasar Sentral mararena telah melebihi plafon Anggaran berdadarkan SK Bupati tahun 2018, Tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana data terlampir, Jika tidak maka Pemerintah Daerah di bantu TNI/ Polri Secara Paksa Membuka palang dan melakukan proses hukum sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Kominfo)

newsportal

Recent Posts

32 Potongan Tubuh Ditemukan

"Seluruh potongan tubuh yang ditemukan telah dievakuasi dan diserahkan kepada tim identifikasi untuk proses lebih…

3 minutes ago

Bukan Bom Tapi Pemukul Lonceng

Ini setelah Ketua Tim Mediasi Penanganan Konflik Bersenjata di Wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,…

1 hour ago

Gagal Kontak Tembak, TPN OPM Bakar Rumah, Gedung Kesehatan dan Sekolah

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam keterangannya menyebut aksi tersebut dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodam…

3 hours ago

Minim Boks Sampah, Warga Kesulitan Buang Sampah

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer…

8 hours ago

Harga Komoditas Pertanian dan Bahan Pokok di Pasar Pharaa Sentani Melonjak

Sejumlah harga komoditas pertanian dan kebutuhan bahan pokok di Pasar Pharaa Sentani mengalami kenaikan signifikan…

9 hours ago

Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Tangani Maraknya Aksi Begal

Polres Mimika membentuk tim khusus anti-begal guna menanggapi maraknya aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan…

10 hours ago