

Gubernur Papua Matius D Fakhiri dan Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo, usai penyerahan aset di kantor gubernur, Senin (29/12). (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan aset bergerak dan tidak bergerak tahap kedua kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dengan nilai mencapai Rp329,2 miliar. Penyerahan aset tersebut dilakukan di Kantor Gubernur Papua, Senin (29/12).
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, penyerahan aset tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk sejak terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan.
“Sebagai provinsi induk, hari ini kami menyerahkan tahap kedua aset bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Aset ini merupakan beban Pemerintah Provinsi Papua sehingga wajib diserahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aset yang diserahkan meliputi tanah, kendaraan, jembatan, serta jalan yang sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Provinsi Papua, baik yang telah selesai maupun yang masih dalam proses pengerjaan.
“Seluruh aset tersebut tidak boleh lagi menjadi milik Provinsi Papua induk karena saat ini telah terbentuk Provinsi Papua Pegunungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masih terdapat beberapa aset yang belum diserahkan dan akan diserahkan secara bertahap ke depan. Untuk daerah otonomi baru (DOB) lainnya, penyerahan aset telah rampung seluruhnya.
“Kami berharap aset yang telah diserahkan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…