Karena itu kepala Komnas HAM itu menegaskan jika permasalahan ini akan menjadi luas maka, kedua lembaga tersebut bisa disebut ikut bertanggung jawab. “Mereka MRP dan DPRP tidak menerima aspirasi itu berarti mereka memelihara konflik, hati-hati,” ucap Frits dengan nada serius. Diperjelas bahwa kehadiran MRP dan DPR di tengah masa aksi sangatlah penting dan mendesak.
Karena itu adalah kewajiban konstitusi untuk mendatangi konstituennya. “Kalau tidak maka bisa saja diminta pengadilan rakyat mereka di gugat atas nama rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen menyampaikan bahwa elemen masyarakat yang dituju masa aksi sebaiknya membangun komunikasi untuk mendengarkan aspirasi.
“Saya berharap semua elemen masyarakat mempunyai tangung jawab moral ketika ada aspirasi dari masyarakat dalam hal ini mahasiswa yang belum diterima. Sehingga tidak terkesan tidak menangapi atau tidak menghargai,” kata Kapolresta, Senin (27/10) lalu. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…
Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…
Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…