“Perhatian yang diberikan oleh Dinas Sosial ini, untuk membantu setiap anak jalanan, sehingga terhindar dari kemiskinan, penyimpangan kepribadian, perlindungan orang dewasa ataupun perlindungan hukum, diperoleh pelayanan kesejahteraan dan kasih sayang dari keluarganya,” jelasnya.
Sebutnya usia anak-anak jalanan di Kota Jayapura rata-rata berkisar 10-18 tahun. Ada juga anak jalanan dewasa yang berusia sekitar 20-30 tahun. Mereka menjadi ketua geng atau pimpinan dari anak-anak jalanan di masing-masing komunitas di berbagai tempat.
Terangnya komunitas anak-anak jalanan di Kota Jayapura, sebagian dari mereka memulainya pada usia anak-anak dan remaja sekitar 17 tahun. Usia yang seharusnya mendapat perhatian kasih sayang, mempunyai hak untuk mengenyam pendidikan yang gratis dan bisa bersekolah, justru terlibat dalam hal yang negatif.
Besar hapannya pemerintah dapat membuat rumah singgah untuk anak-anak jalanan. Sehingga dalam wadah tersebut dapat di lakukan berbagai kegiatan seperti; bidang keagamaan, psikososial, kesehatan dan pendidikan nonformal melalui pembinaan ketrampilan maka anak jalanan juga dapat hasilnya kembali bersama keluarga, dan melanjutkaan jenjang pendidikannya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran akses transportasi udara dan distribusi logistik bagi masyarakat di…
Rentetan kekerasan itu memuncak pada Senin (2/2), ketika Daniel Datti, SE (41), seorang pekerja mebel…
Kepergian pria kelahiran Sorong, Papua Barat ini menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi Persipura Jayapura,…
Rilis ini mencakup ratusan ribu email, ribuan video dan puluhan ribu foto yang menunjukkan interaksi…
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru oleh DPR RI pada 2 Januari 2026 memantik…
Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, mengatakan bahwa pada tahap…