“Perhatian yang diberikan oleh Dinas Sosial ini, untuk membantu setiap anak jalanan, sehingga terhindar dari kemiskinan, penyimpangan kepribadian, perlindungan orang dewasa ataupun perlindungan hukum, diperoleh pelayanan kesejahteraan dan kasih sayang dari keluarganya,” jelasnya.
Sebutnya usia anak-anak jalanan di Kota Jayapura rata-rata berkisar 10-18 tahun. Ada juga anak jalanan dewasa yang berusia sekitar 20-30 tahun. Mereka menjadi ketua geng atau pimpinan dari anak-anak jalanan di masing-masing komunitas di berbagai tempat.
Terangnya komunitas anak-anak jalanan di Kota Jayapura, sebagian dari mereka memulainya pada usia anak-anak dan remaja sekitar 17 tahun. Usia yang seharusnya mendapat perhatian kasih sayang, mempunyai hak untuk mengenyam pendidikan yang gratis dan bisa bersekolah, justru terlibat dalam hal yang negatif.
Besar hapannya pemerintah dapat membuat rumah singgah untuk anak-anak jalanan. Sehingga dalam wadah tersebut dapat di lakukan berbagai kegiatan seperti; bidang keagamaan, psikososial, kesehatan dan pendidikan nonformal melalui pembinaan ketrampilan maka anak jalanan juga dapat hasilnya kembali bersama keluarga, dan melanjutkaan jenjang pendidikannya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…
Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…
Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…
Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan. Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…