Categories: BERITA UTAMA

Jangan Jadikan Papua Sebagai Tempat Pembuangan Hakim Nakal

JAYAPURA-Kasus suap pada aparat penegak hukum, khususnya kepada Hakim di Indonesia bukan menjadi rahasia umum. Seperti tahun 2023 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait uji materi tentang syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu tahun 2024 ini 3 orang Hakim di PN Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara. Ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap untuk memberikan vonis bebas kepada Terdakwa Ronald Tannur, selaku pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya beberapa bulan lalu.

Dari beberapa catatan tak sedap ini ikut dikomentari praktisi hukum Gustaf Kawer. Ia menyatakan dari catatan kasus di atas memberi bukti betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia.

“Dari kasus suap di Surabaya ini kita bisa simpulkan, bahwa penegakan hukum Indonesia tidak lagi pakai UU, tapi bergantung siapa yang kuat dia yang menang, dan ini citra uang buruk didalam penegakan hukum kita,” ujarnya, Senin (28/10).

Mirisnya lagi lanjut Gustaf kasus pelanggaran kode etik ini tidak pernah mendapatkan langkah serius dari institusi terkait, seperti Mahkamah  Agung, Komisi Yudisial, maupun Kejaksaan Agung. Pelaku selalu mendapatkan hukuman yang mudah, salah satunya di pindah tugas ketempat lain ataupun diundur dari jabatan sebagai ketua seperti kasus Ketua MK Anwar Usman.

Meski terbukti melanggar kode etik berat, namun yang bersangkutan tidak dipecat, namun justru kembali diangkat sebagai anggota Hakim MK.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

5 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

6 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

10 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

10 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

17 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

18 hours ago