

tersangka robek bendera di Asmat.
MERAUKE – Anggota Komite Nasional Papua Barat Distrik Payit, Kabupaten Asmat berinisial DA harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan merobek bendera merah putih yang sedang dipasang masyarakat di Kampung Payit, Distrik Payit, Kabupaten Asmat.
Kapolres Asmat, AKBP. Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Elvis Lambertus Palpialy, S.Sos., dihubungi Cenderawasih Pos via telwpon selulernya membenarkan penangkapan yang bersangkutan. ‘’Yang bersangka sudah kita tahan dan berkasnya dalam waktu dekat ini tahap I,’’ kata mantan Kapolsek Onggaya Merauke ini.
Kasus pengrobekan bendera merah putih ini, lanjut Kasat Reskrim , terjadi sebelum peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Dimana mulai tanggal 1-31 Agustus 2021, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.
Warga di Kampung Payit, Distrik Payit juga mengibarkan bendera merah dalam rangka memeriahkan HUT RI. Namun tersangka melarang warga untuk mengibarkan bendera merah putih . Bahkan, tersangka merobek –robek bendera merah putih yang dikibarkan warga. Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 66 UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dna lambang negara serta lagu kebangsaan. (ulo/nat)
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…
Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…
Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…