“Lalu memastikan dan mengingatkan tamu undangan yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan atau pejabat daerah yang hadir dalam debat publik untuk menjaga gerak tubuh (gestur) dan/atau komentar yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan pada pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Keempat memastikan dan mengingatkan pada tim kampanye untuk memperhatikan dan mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik termasuk memastikan jumlah kehadiran sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.
Kelima, terkait dengan jumlah segmen pada debat publik kedua dan ketiga, agar memedomani ketentuan pada Keputusan KPU nomor 1363 tentang PedomanTeknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Karenanya kami berharap ini bisa menjadi evaluasi pada debat selanjutnya dan semua aturan bisa diterapkan,” imbuh Kebelen. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Peringatan tersebut disampaikan John Nosta, pakar inovasi AI dan pendiri NostaLab, lembaga pemikir yang menyoroti…
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan Program ANANDA (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari…
Gol pertama PSBS dicetak oleh Sandro Sembalo menit, Mohcine Hassan menit 25, Ruyeri Blanco 37…
Kepada Cenderawasih Pos, Kepala Kantor Kemenkum Wilayah Papua Anthonius M. Ayorbaba mengatakan bahwa, capaian ini…
"Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini hanya ditujukan bagi tukang ojek online dan…
Tangkapan layar di Truth Social yang dibuat seperti biografi Wikipedia, mengklaim Trump sebagai presiden sementara…