

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Aksi demonstrasi yang belakangan marak dilakukan warga mengundang banyak tanya. Apakah ada sistem pemerintah yang salah sehingga menimbulkan bentuk protes atau ada pihak yang memang dengan sengaja menyiapkan agar keamanan daerah terus terganggu.
Menanggapi itu, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menjelaskan bahwa demonstrasi yang terjadi selama ini bukan sebuah ancaman, melainkan sebagai instrumen korektif sah dalam sistem demokrasi yang inklusif serta berkeadilan.
Sebutnya aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk persoalan masyarakat terhadap perampasan lahan dan ketidakpastian hak atas tanah, serta menyampaikan pesan penting tentang adanya defisit komunikasi antara negara dan warga.
“Dalam perspektif hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur UUD Tahun 1945 untuk menjamin partisipasi masyarakat serta kepastian hukum atas hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah,” jelas Lily dalam keterangan tertulisnya pada, Jumat (26/9).
Selain itu, aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.
Page: 1 2
Setelah insiden itu, korban sempat mendapatkan penanganan dan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah…
Pelaksanaan awal bulan suci Ramadan tahun ini memang tidak sama. Untuk organisasi Muhammadiyah telah lebih…
Sejak Persipura didirikan, ini kali pertama tim kebanggaan masyarakat Papua itu memiliki sports centre. Persipura…
Menurut Roy, jika pemerintah telah mengeluarkan regulasi namun tidak ada sinkronisasi lintas departemen bersama lembaga…
Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona, saat dikonfirmasi, Senin sore membenarkan adanya temuan tersebut.…
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis…