Categories: BERITA UTAMA

Penahanan Tak Mendasar, PT CPA Minta Pulihkan Nama Baik

“Dokumen pembelaan utama adalah surat keterangan sah kayu olahan yang dimiliki PT CPA, serta putusan praperadilan yang menyatakan penyitaan tersebut tidak sah,” kata Agustinus. Ungkapnya kasus ini bermula ketika anggota TNI AL melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu pada 13 Maret 2024. Sehari setelah itu, 14 Maret 2024, Polisi Kehutanan memasang police line tanpa melakukan klarifikasi dokumen atau berkoordinasi dengan Korwas PPNS.

Lalu kayu olahan milik PT CPA sebanyak 32 ret yang diangkut dari industri ke Tempat Penimbunan Kayu Olahan (TPKO) pada, 12 Maret 2024 oleh PPNS KLHK. Hal ini pihaknya menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah, sehingga pihaknya mengajukan praperadilan. Meski putusan praperadilan memenangkan PT CPA, namun PPNS KLHK kembali menyita kayu tersebut. Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor Perkara: 309/Pid.Sus-LH/2024/PN Jap.

Jaksa mendakwa PT CPA dengan pasal-pasal terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging), serta menuntut perusahaan membayar denda Rp 6 miliar. Selain itu, jaksa meminta agar 4.458 kayu dan 9 kontainer milik PT Putra Selebes dirampas untuk dilelang.

“Penyitaan dilakukan tanpa izin, tanpa koordinasi yang benar, sehingga mengakibatkan PT Crown Pasifik abadi mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 8,85 miliar,” ungkapnya.

Lebih jauh Agustinus menjelaskan, PT CPA merupakan perusahaan PMDN yang berkontribusi pada penerimaan negara, devisa ekspor, dan penyerapan tenaga kerja, dan taat aturan serta memakai bahan baku kayu berizin legal sesuai perundang-undangan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Bulan Ini, Pelanggan PDAM Tanah Miring dan Semangga Mulai BayarBulan Ini, Pelanggan PDAM Tanah Miring dan Semangga Mulai Bayar

Bulan Ini, Pelanggan PDAM Tanah Miring dan Semangga Mulai Bayar

Bambang Setiaji mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan PDAM untuk Kawasan Tanah Miring dan Semangga Merauke tersebut…

6 hours ago

Aliansi Petani di Merauke Ancam Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran

Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…

7 hours ago

Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…

8 hours ago

Dua Kelompok Massa di Wouma Kembali Bentrok

Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…

9 hours ago

Mimika Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…

10 hours ago

Bupati Mimika: Kelola Sampah Lewat Distrik, Pengusaha Bandel Izin Dicabut

Langkah ini diambil agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran. Menurut Johannes, ketergantungan pada satu…

11 hours ago