Categories: BERITA UTAMA

100 Personel Brimob Digeser ke Sorong

Total Ada 17 Warga Ditangkap Aparat

SORONG – Polda Papua Barat mengirimkan 100 personel Brimob ke Kota Sorong, Papua Barat Daya untuk melaksanakan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) dalam rangka memperkuat pengamanan antisipasi unjuk rasa susulan di daerah itu.

Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol. Edison Ludi Bard Sitanggang dalam keterangan yang diterima di Sorong, Kamis, menjelaskan penugasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap unjuk rasa yang muncul terkait proses hukum empat orang tersangka dugaan tindak pidana makar.

Menurut dia, penambahan personel Brimob ini merupakan langkah strategis dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Sorong. “BKO ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar aksi dapat berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pengiriman personel Brimob ini merupakan bukti kesiapsiagaan Polri dalam mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan.

“Kami memastikan seluruh kegiatan pengamanan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ujarnya. Dia mengatakan bahwa seluruh personel yang ditugaskan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan menjaga komunikasi agar situasi tetap kondusif.

Dia berharap, penambahan 100 personel Brimob Polda Papua Barat ini, situasi dan kondisi di Kota Sorong berjalan maksimal sehingga masyarakat tetap merasa aman dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Sementara Direktur LBH Papua, Festus Nguramele, menjelaskan bahwa terdapat 17 demonstran yang ditahan oleh aparat kepolisian, termasuk seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw.

Penangkapan Yance diduga dilakukan secara paksa oleh satuan Resmob Polresta Sorong Kota di kediamannya tanpa surat perintah resmi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yance diduga ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah. Polisi datang dengan senjata lengkap, mendobrak pintu rumah, lalu menyeretnya keluar. Ia dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, dan mengalami luka-luka. Ini jelas bentuk penganiayaan dan penyiksaan yang dilarang hukum,” tegas Festus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

15 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

17 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

19 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

20 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

21 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

22 hours ago