

Ketua KPU Papua Diana Dotreha Simbiak (foto:Jimi/Cepos)
Terkait Salah Satu Komisioner yang Diberhentikan
JAYAPURA – Komposisi Komisioner KPU Papua meninggalkan celah pasca salah satu anggotanya, Steve Dumbon diberhentikan sementara oleh KPU RI. Meski begitu pihak KPU menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua diwarnai dengan pemberhentian beberapa komisioner di tubuh penyelenggara.
Pemberhentian ini disampaikan Kamis (24/7) di Jakarta oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memberhentikan mantan Ketua KPU Papua Periode 2023-2025, Steve Dumbon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025.
Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Terkait ini KPU Papua menyatakan dari pemberhentian tersebut tidak meninggalkan banyak kendala meski PSU di depan mata.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…