Categories: BERITA UTAMA

Polsek Abepura Serahkan Tersangka Secara Online

PENYERAHAN TERSANGKA: TersangkaYGB (31) saat menandatangani berita cara penyerahan  tersangka secara online yang dilakukan penyidik Polsek Abepura kepada JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5). (FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura melakukan penyerahan satu orang tersangka secara online kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5) kemarin.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura. Untuk itu, Polsek Abepura dan dibantu oleh penyidik dari Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka secara online ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, saat dikonfirmasi mengakui telah menyerahkan seorang tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura secara online.

“Kami telah menyerahkan tersangka berinisial YGB (31) ke JPU secara online. Tersangka diduga melakukan tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia,” katanya kepada Cenderawasih Pos di Polsek Abepura, Jumat (29/5).

Menurut Sohilait, tersangka YGB telah melakukan tindak pidana dengan meninggalkan korban bernama Alfred Kusamet (54) yang memelurkan pertolongan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kawasan wisata tradisional Teluk Youtefa, Distrik Abepura, pada tanggal 18 Januari 2020.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan meninggalkan korban yang memerlukan pertolongan. Tindakan tersangka ini mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan wisata Teluk Youtefa pada tanggal 18 Januari 2020 yang lalu,” jelasnya.

Sohilait menyatakan, tersangka dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHO jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

7 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

8 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

9 hours ago

Meski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang Bencana

 Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…

10 hours ago

Peluang Ekspor ke PNG Masih Terbuka

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…

11 hours ago

Gubernur: Kepala Daerah Wajib Hadir di Agenda Penting!

-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta para bupati dan wali kota tidak menyerahkan agenda penting…

12 hours ago