Lanjutnya, dalam kasus ini pelaku DW bisa dikenakan sanksi Pasal 338 KUHP degan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang dikenakan sanksi Pasal 340 KUHP yang dapat dihukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Jayapura bersama Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang Penjual Nasi Kuning di depan BTN Doyo Grand, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (23/4) pukul 02.15 WIT.
Dalam kasus ini, Polres Jayapura belum dapat memberikan keterangan perihal motif dari pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku DW. Bahkan saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jayapura enggan mengangkat telepon maupun menemui wartawan. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…
"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…
Aksi nekat kedua pelaku digagalkan sebelum mereka sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Warga…
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…