Lanjutnya, dalam kasus ini pelaku DW bisa dikenakan sanksi Pasal 338 KUHP degan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang dikenakan sanksi Pasal 340 KUHP yang dapat dihukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Jayapura bersama Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang Penjual Nasi Kuning di depan BTN Doyo Grand, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (23/4) pukul 02.15 WIT.
Dalam kasus ini, Polres Jayapura belum dapat memberikan keterangan perihal motif dari pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku DW. Bahkan saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jayapura enggan mengangkat telepon maupun menemui wartawan. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku…
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami…
Bupati Thomas mengatakan, kehadiran gubernur dalam peresmian Rumah Jew merupakan penghormatan lantaran itu kesempatan langkah.…
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten…