Aksi anarkis massa itu berawal dari langkah Kejaksaan Negeri Sorong memindahkan empat orang tahanan politik kasus dugaan makar yang merupakan anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar, Sulawesi Selatan. Keempat orang berinisial AAG, NM, MS, dan PR itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait aktivitas NFRPB. Pemindahan ke Makassar untuk keperluan persidangan.
Hingga saat ini situasi dan kondisi Kota Sorong sudah berangsur pulih. Kendati demikian, personel gabungan TNI dan Polri masih terus berjaga di beberapa titik strategis untuk mengantisipasi adanya gangguan susulan. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku di balik aksi brutal yang terjadi di Kota Sorong.
“Aksi brutal berupa pemblokiran jalan dan perusakan fasilitas umum sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” jelasnya di Sorong, Rabu malam.
Gubernur menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan cepat agar pelaku kekerasan bisa segera diproses secara hukum.
“Kita tidak boleh memberi ruang untuk kekerasan. Proses hukum harus berjalan, karena ini sudah masuk kategori kriminal,” tegas Gubernur Elisa Kambu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dan tetap menjaga situasi kondusif. Masyarakat harus percaya pada aparat keamanan dalam menangani situasi ini. Selain itu, Gubernur meminta peran aktif dari keluarga, tokoh agama, dan lembaga masyarakat untuk membimbing anak-anak muda agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang merugikan banyak pihak.
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…