Categories: BERITA UTAMA

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

JAKARTA-Organisasi Papuan Observatory for Human Rights (POHR) mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Kerusakan Lingkungan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan.

Desakan ini mencuat setelah dirilisnya film dokumenter Pesta Babi karya aktivis dan peneliti Dandhy Dwi Laksono serta Cypri Paju Dale. Film tersebut mengungkap dugaan kerusakan hutan masif dan ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat adat di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan rekaman berbasis data atas persoalan sosial-ekologis di lapangan. Termasuk di antaranya dampak dari proyek lumbung pangan atau Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Menurut catatan POHR, proyek-proyek skala besar tersebut diduga kuat telah menggerus hak-hak masyarakat adat setempat, seperti Suku Marind-Anim, Maklew, Khimahima, Yei, Wambon Kenemopte, dan Awyu.

“Film Pesta Babi bukan fiksi, melainkan dokumenter yang merekam dugaan pengrusakan hutan dan berbagai persoalan sosial-ekologis di Papua Selatan. DPR RI harus menjadikan ini sebagai isu agraria dan ekologis serius yang wajib dievaluasi,” tegas Thomas, Rabu (27/5).

POHR menilai pembentukan Pansus DPR RI krusial guna mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PSN yang dinilai merugikan hak ulayat.

Lembaga ini menyoroti rencana pembukaan lahan berskala raksasa yang diperkirakan mencapai 2 hingga 3 juta hektare untuk proyek cetak sawah dan perkebunan tebu. Selain dampak lingkungan, Thomas juga mengkritik keterlibatan aparat keamanan dalam mengawal jalannya proyek. Menurutnya, mobilisasi tersebut cenderung represif terhadap masyarakat adat yang mencoba mempertahankan tanah ulayat mereka.

“Kami meminta DPR segera melakukan investigasi menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional mereka kepada rakyat,” ujarnya. POHR mengidentifikasi adanya sejumlah regulasi dan hak konstitusional yang diduga ditabrak dalam implementasi PSN di Papua Selatan, diantaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) Nomor 5 Tahun 1960 terkait pelaksanaan hak ulayat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan secara hukum bahwa hutan adat bukanlah milik negara. Lebih lanjut, POHR meminta pemerintah pusat segera membuka ruang dialog dan renegosiasi yang inklusif dengan masyarakat adat. Pendekatan sepihak (top-down) tanpa pelibatan aktif dinilai hanya akan memperpanjang konflik horizontal dan memperbesar resistensi di daerah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

7 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

8 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

9 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

10 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

11 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

12 hours ago