Categories: BERITA UTAMA

Polisi Masih Periksa Tiga Saksi

Terkait Pengrusakan Kantor Telkom Merauke

MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan, mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang terkait dengan aksi demo yang berujung pengrusakan terhadap kantor Telkom Merauke. ‘’Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang sebagai saksi,’’ katanya, Senin 25/8).

Dikatakan, kejadian pengerusakan itu terjadi akibat massa aksi yang melaksanakan unjuk rasa mencoba menerobos masuk barikade gabungan pleton Dalmas Polres Merauke dan pleton PHH Batalyon D pelopor Polda Papua.

‘’Selama kegiatan pengamanan unjuk rasa Personel Polres Merauke yang terlibat berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan massa saat melakukan pengerusakan plaza Telkom Merauke, diantaranya Batu,Kartafel, ban mobil, ban motor, bom molotof, dan barang lainnya yang masa gunakan untuk merusak Plaza Telkom Merauke,’’ jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

2 hours ago

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…

3 hours ago

Di RSUD Jayapura, Lima Bayi Ditinggalkan Orang Tua

  Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…

3 hours ago

Pemberian MBG di Merauke Belum Merata, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…

4 hours ago

Karantina Mimika Gagalkan Upaya Pengiriman Satwa

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…

4 hours ago

Lahan SPBU Putra Baliem Mandiri Bukan Lagi Aset Pemerintah

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…

5 hours ago