Dari interogasi awal, SB mengakui masih menyimpan sabu lainnya di tempat kos miliknya yang berlokasi di Hawaii, Sentani. Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi bersama pelaku.
“Di tempat kos SB, ditemukan lagi satu plastik klipper berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), satu pack plastik klipper kosong, dan satu timbangan digital,” jelas AKP Febry.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tiga plastik klipper bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,42 gram. SB kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SB guna pengembangan kasus. Atas perbuatannya, SB diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…