Dari interogasi awal, SB mengakui masih menyimpan sabu lainnya di tempat kos miliknya yang berlokasi di Hawaii, Sentani. Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi bersama pelaku.
“Di tempat kos SB, ditemukan lagi satu plastik klipper berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), satu pack plastik klipper kosong, dan satu timbangan digital,” jelas AKP Febry.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tiga plastik klipper bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,42 gram. SB kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SB guna pengembangan kasus. Atas perbuatannya, SB diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rumah yang dipindahkan umumnya berupa rumah panggung berbahan kayu. Bangunan ini dirancang tanpa menggunakan paku,…
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…