Terkait dengan kasus ini juga kata Valery, penyidik Kejati Papua berhasil menyita uang sebesar Rp527,6 juta. Uang tersebut atas perkembangan penggeledahan rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi pegawai Bulog Wamena di Polimak Batu Karang, Kota Jayapura, Kamis (17/7).
“Uang yang kami sita ini berasal dari mantan Kepala Bulog Kantor Cabang Pembantu Wamena periode Januari hingga April 2022, berinisial DW,” jelasnya.
Dalam kasus beras Bulog tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena. Kejati Papua telah memeriksa 38 orang saksi.
“Puluhan saksi yang kami periksa termasuk para mantan pimpinan Bulog dan pimpinan Bulog saat ini. Dengan total uang yang berhasil kami sita sebesar Rp 1,4 miliar dari kerugian negara Rp 80 miliar lebih,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…