Terkait dengan kasus ini juga kata Valery, penyidik Kejati Papua berhasil menyita uang sebesar Rp527,6 juta. Uang tersebut atas perkembangan penggeledahan rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi pegawai Bulog Wamena di Polimak Batu Karang, Kota Jayapura, Kamis (17/7).
“Uang yang kami sita ini berasal dari mantan Kepala Bulog Kantor Cabang Pembantu Wamena periode Januari hingga April 2022, berinisial DW,” jelasnya.
Dalam kasus beras Bulog tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena. Kejati Papua telah memeriksa 38 orang saksi.
“Puluhan saksi yang kami periksa termasuk para mantan pimpinan Bulog dan pimpinan Bulog saat ini. Dengan total uang yang berhasil kami sita sebesar Rp 1,4 miliar dari kerugian negara Rp 80 miliar lebih,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…