Categories: BERITA UTAMA

Johanes Retop Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai dengan Fakta

JAYAPURA-Terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi, Jonhanes Rettop,  menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang pada berita acara yang mereka ajukan.

Selain itu ia juga menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya, dan juga Silvia Herawati, tidak sesuai dengan dokumen yang mereka sajikan, juga koronologis maupun fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kita belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini, pada prinsipnya dakwaan JPU tidak ada yang sesuai dengan fakta yang terjadi,” tutur Rettop saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan JPU di PN Jayapura, Senin, (26/3).

Plt Bupati Mimika itu juga menyampaikan walaupun dirinya tengah menjalani sidang atas dugaan tindak pidana korupsi, tetapi dia tetap fokus menjalankan tugasnya untuk mengurus pemerintahan di Kabupaten Mimika.

“Persidangan ini saya tidak mau terganggu dengan pekerjaan utama saya, saya akan kembali ke Timika, untuk menjajalnkan tugas karena masyarakat bagian yang utama yang harus saya urus,” tandasnya.

Sementara di tempat yang sama Kuasa Hukumnya, Marvei Dangeubun  menyampaikan pihaknya akan mengajukan eksepsi, atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuttut Umum. Nanti hari kamis (30/3) mendatang kami akan bacakan eksepsi kami atas dakwaan JPU,” kata kuasa hukum Rettop.

Dikatakan dari dakwaan yang di bacakan JPU, kliennya telah melanggar pasal 2 dan pasal 18, UU NO.31 tahun 199 perubahan atas Undang Undang No. 80 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.

“Ketika melihat dakwaan JPU maka klien saya akan dikenakan pasal berlapis, tapi nanti kita akan ajukan eksepi secara tertulis terhadap dakwaan JPU,” kata Marvei.

Diketahui pada 26 Januari 2023 lalu Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dan Silvia Herawati, selaku Direktur Aisen One,  ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Carawan dan Helikopter Airbus H-125.

Sidang dipimpin opeh Majelis Hakim Ketua Willem Marco Erari SH MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH. Sidang akan dilanjutkan kamis (30/3) dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

1 day ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

1 day ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

1 day ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

1 day ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

1 day ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

1 day ago