Categories: BERITA UTAMA

Johanes Retop Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai dengan Fakta

JAYAPURA-Terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi, Jonhanes Rettop,  menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang pada berita acara yang mereka ajukan.

Selain itu ia juga menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya, dan juga Silvia Herawati, tidak sesuai dengan dokumen yang mereka sajikan, juga koronologis maupun fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kita belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini, pada prinsipnya dakwaan JPU tidak ada yang sesuai dengan fakta yang terjadi,” tutur Rettop saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan JPU di PN Jayapura, Senin, (26/3).

Plt Bupati Mimika itu juga menyampaikan walaupun dirinya tengah menjalani sidang atas dugaan tindak pidana korupsi, tetapi dia tetap fokus menjalankan tugasnya untuk mengurus pemerintahan di Kabupaten Mimika.

“Persidangan ini saya tidak mau terganggu dengan pekerjaan utama saya, saya akan kembali ke Timika, untuk menjajalnkan tugas karena masyarakat bagian yang utama yang harus saya urus,” tandasnya.

Sementara di tempat yang sama Kuasa Hukumnya, Marvei Dangeubun  menyampaikan pihaknya akan mengajukan eksepsi, atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuttut Umum. Nanti hari kamis (30/3) mendatang kami akan bacakan eksepsi kami atas dakwaan JPU,” kata kuasa hukum Rettop.

Dikatakan dari dakwaan yang di bacakan JPU, kliennya telah melanggar pasal 2 dan pasal 18, UU NO.31 tahun 199 perubahan atas Undang Undang No. 80 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.

“Ketika melihat dakwaan JPU maka klien saya akan dikenakan pasal berlapis, tapi nanti kita akan ajukan eksepi secara tertulis terhadap dakwaan JPU,” kata Marvei.

Diketahui pada 26 Januari 2023 lalu Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dan Silvia Herawati, selaku Direktur Aisen One,  ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Carawan dan Helikopter Airbus H-125.

Sidang dipimpin opeh Majelis Hakim Ketua Willem Marco Erari SH MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH. Sidang akan dilanjutkan kamis (30/3) dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

1 day ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

1 day ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

1 day ago

Ada Batu Bogor yang Harus Bunyikan Klakson

Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…

1 day ago

Dokter Spesialis Anak Jelaskan Penyebab Paru-paru Basah

Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…

2 days ago

Ratusan Ular Kobra Lepas saat Banjir , Warga Digigit hingga Dilaporkan Tewas

Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…

2 days ago