Fajar menerangkan bahwa pada Jumat (22/8) sekira, paslon nomor 1 telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan itu dicacatatkan dalam akta pengajuan permohonan pemohon atau disebut AP3. “Itu diajukan secara elektronik dan sudah diterima,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pilgub Papua sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (20/8) malam. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 8 kabupaten dan 1 kota, paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Mathius D Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARI-YO) unggul dengan 259.817 suara atau 50,4 persen. (rel/fia/jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali…
Sementara untuk audit terinci rencananya akan dilakukan pada bulan April mendatang. Oleh karena itu, ditekankan…
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan kesehatan sekaligus menilai kesiapan RSUD Jayapura sebagai rumah…
Wamendes menyebut, kunjungannya ke Titik Nol Indonesia paling timur tersebut sebagai bentuk penengasan komitmen pemerintah…
Menurut Bobby, pelaksanaan turnamen ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena menjadi ruang positif bagi…
Aksi tawuran antar pelajar ini diduga turut melibatkan siswa dari sekolah lain yang berada di…