Fajar menerangkan bahwa pada Jumat (22/8) sekira, paslon nomor 1 telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan itu dicacatatkan dalam akta pengajuan permohonan pemohon atau disebut AP3. “Itu diajukan secara elektronik dan sudah diterima,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pilgub Papua sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (20/8) malam. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 8 kabupaten dan 1 kota, paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Mathius D Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARI-YO) unggul dengan 259.817 suara atau 50,4 persen. (rel/fia/jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Ribka mengatakan reformasi tata kelola Dana Otsus yang dilakukan pemerintah telah mempercepat proses penyaluran melalui…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Umum Uncen, Ferdinand Risamasu, menyampaikan bahwa keberadaan unit…
Hanya saja untuk mendapatkan data terkait ini pihak sekretariat nampaknya masih sulit memberikan penjelasan. Meski…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan pelepasan rumah ikan merupakan salah satu langkah…