

JAYAPURA-Almarhum Hanafi Retob korban kecelakaan lalulintas yang ditolak lima rumah sakit di Jayapura mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua. Hal ini setelah keluarga korban datang melapor ke Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Oliv mengaku akan mengecek kelima rumah sakit tersebut dan meminta tanggapan mereka, terkait penolakan terhadap pasien yang dalam kondisi kritis saat itu.
“Paling tidak saat itu minimal ambil tindakan bukan penolakan, kalau semua rumah sakit fokus ke Covid-19. Lantas bagaimana dengan pelayanan umum lainnya,” ucap Iwanggin saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (26/6).
Dirinya menegaskan jangan ada lagi masyarakat yang meninggal akibat ditolak oleh pihak rumah sakit. Sebab, mereka (tenaga medis-red) digaji oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan tenaga medis harus mengingat janji serta sumpah mereka.
“Rumah sakit bukan warung makan, namun untuk melayani masyarakat. Jangan ada lagi warga yang meninggal akibat ditolak rumah sakit. Saya akan buat laporan hingga ke pusat. Bahkan akan melaporkannya ke kementerian terkait hingga ke Presiden. Biar Presiden tahu, bagaimana nasib rakyatnya yang diperlakukan oleh aparatnya sendiri,” sesalnya.
Dikatakan, pelayanan rumah sakit adalah pelayanan dasar bagi rakyat itu sendiri. Sehingga, apapun harus bisa dilayani oleh pemerintah, apalagi persoalan layanan yang berhubungan dengan kemanusiaan.
“Jangan hanya Covid-19 yang diperhatikan sehingga mengorbankan masyarakat lain yang membutuhkan pertolongan. Ini negara atau apa,” paparnya.
Menurut dia, boleh-boleh saja rumah sakit menjadi rujukan Covid-19. Namun untuk pelayanan umum harus dilihat. Sebab kenyataan di lapangan, hampir semua rumah sakit fokusnya ke Covid-19.
Iwanggin berharap, kedepam rumah sakit bisa melayani setiap pasien yang datang dan tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan penolakan. Sebab, pelayanan dasar harus dilihat karena ini persoalan kemanusiaan.
“Tidak boleh lagi main tolak menolak di negara yang sudah merdeka sekian puluh tahun ini. Ini negara sudah merdeka, masa pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih ada penolakan. Inikan namanya penjajahan, menolak orang sakit dalam negara yang merdeka,” tuturnya.
“Ingat, sumpah para medis adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun justru bertolak belakang dengan sumpah mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya. (fia/nat)
nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…