

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
MIMIKA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Kasasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
Hal itu juga dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/4). “Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK telah diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI” kata Ali.
Ali melanjutkan, KPK mengapresiasi putusan tersebut, bahwa perbuatan penipuan Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Kata Ali, dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi itu, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan Tim Jaksa dalam surat tuntutan.
Ali menyatakan, saat ini tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi dari putusan dimaksud. Namun, setelahnya akan dilaksanakan eksekusi dari tim jaksa eksekutor.
Sementara itu, Pantauan Cenderawasih Pos di laman resmi MA, kasasi ini diputuskan pada Rabu, 24 April 2024, oleh hakim agung yang diketuai oleh Prof Dr Surya Jaya bersama dengan anggotanya Hakim Ansori dan Hakim Ainal Mardhiah. Sedangkan Panitera penggantinya yakni Wendy Pratama Putra.
“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024, yang dipantau Cenderawasih Pos dari laman resmi Mahkamah Agung, Selain itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider dua tahun penjara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…