Site icon Cenderawasih Pos

KSAD Langsung Minta Maaf

Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan saat konferensi pers di Denma Mabes TNI, Jakarta, Selasa (25/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Dari 42 Prajurit yang Diperiksa, 13 Diantaranya Terindikasi Terlibat

JAYAPURA – Beredarnya potongan video aksi kekerasan terhadap salah satu warga yang dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan aktribut militer yang beredar secara luas di media sosial, kembali mendapat respon negatif  dari pihak Kodam XVII/Cenderawasih.

Kodam nampaknya tak bisa diam dengan video yang mengundang emosi tersebut sehingga langsung  dilakukan pendalaman terkait keakuratan video tersebut apakah benar atau tidak.

Pangdam XVII/Cenderawasih telah memberikan atensi untuk melakukan pendalaman atau mengidentifikasi video tersebut apakah benar atau tidak. Setelah dilakukan langkah itu, ternyata benar terbukti keaslian video tersebut,” jelas Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

“Demikian pula dari hasil identifikasi video tersebut, terbukti bahwa para prajurit TNI melakukan aksi kekerasan, sehingga Kodam XVII/Cenderawasih  melakukan langkah cepat yaitu membentuk Tim Investigasi kejadian ini,” tambah Candra.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Tim Invenstigasi langsung menuju tempat kejadian (TKP), sekaligus mengumpulkan data-data dan bukti-bukti hukum.

“Tidak hanya ke langsung ke tempat kejadian dan mengumpulkan data-data bukti-bukti sebagai proses hukum, namun Tim Investigasi juga berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Prajurit TNI yang diduga melakukan aksi kekerasan,” ungkap Kapendam.

Sementara itu Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan dalam konferensi persnya di Mabes TNI AD mengatakan adanya kasus tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD kepada seorang terduga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua, bermula dari adanya informasi terkait KKB yang akan membakar puskesmas di wilayah tersebut pada 3 Februari 2024.

  Atas adanya informasi tersebut, dia menjelaskan, kronologis-nya para prajurit TNI AD bersama kepolisian berangkat menuju puskesmas yang berada di wilayah Omukia, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, untuk melakukan pengamanan. Menurutnya puskesmas sangat dibutuhkan oleh masyarakat sipil di wilayah itu.

“Ketika kita mengamankan itu mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak,” kata Izak saat konferensi pers di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin.

Lalu dari kontak tembak tersebut, pasukan prajurit melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang diduga anggota KKB yang juga membawa satu pucuk senjata api, senapan angin, senjata tajam, serta beberapa amunisi.

Ketiga orang terduga anggota KKB itu di antaranya bernama Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Definus Kogoya. Mereka pun, kata dia, selanjutnya dibawa ke markas kepolisian setempat.

Tetapi ketika di perjalanan, menurutnya seorang yang bernama Warinus Kogoya melompat dari kendaraan hingga menyebabkan dirinya meregang nyawa. Dia menduga Warinus melompat dari kendaraan karena menyadari bahwa dirinya adalah DPO.

Sedangkan orang yang diduga dianiaya oleh oknum prajurit TNI AD adalah seorang bernama Definus Kogoya. Dia diduga dianiaya ketika berhasil meloloskan diri, tetapi juga berhasil ditangkap oleh pasukan di daerah Gome.  “Dia ini juga satu kelompok dengan mereka, di sinilah mereka melakukan penganiayaan,” ucap dia.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ada sebanyak 13 oknum prajurit yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata/kelompok separatis dan teroris (KKB/KST) Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Polisi Militer TNI AD melakukan pemeriksaan kepada 42 orang prajurit, dan ditemukan 13 di antaranya diduga terindikasi terlibat. Adapun oknum prajurit itu berasal dari satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Bjw. “Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara,” kata Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut. Adapun Yonif Raider 300/Bjw sendiri merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

Nantinya para oknum tersebut pun bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa polisi militer juga akan menelusuri terkait rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.  “Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi, atau ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu,” kata dia.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan bahwa pihaknya bakal transparan mengenai proses hukum yang akan diterapkan kepada para oknum militer tersebut. Dia mengatakan masyarakat bisa melihat secara langsung proses peradilan militer kepada oknum tersebut. “Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat,” kata Izak.

Sementara itu Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang diwakili Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya tindak kekerasan di Papua beberapa waktu lalu, yang rekaman videonya tersebar di media sosial.

Dalam konferensi pers di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin.​​​​​​, Kristomei mengatakan tindakan yang dilakukan oknum prajurit dari Batalyon Infantri (Yonif) 300/Bjw itu akan dijadikan evaluasi dan introspeksi internal di lingkungan TNI AD.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajaran Polisi Militer TNI AD untuk melakukan pengusutan terhadap oknum prajurit itu.

“Polisi Militer Angkatan Darat dibantu Pomdam III/Siliwangi akan melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindak kekerasan ini,” kata Kristomei.

Dia juga menegaskan bahwa TNI AD tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan saat proses interogasi dan harus tetap menganut peraturan sehingga tindak kekerasan itu adalah suatu pelanggaran hukum. “TNI AD sudah membekali prajuritnya dengan SOP (standar operasional prosedur), rule of engagement, hukum militer, dalam rangka pelaksanaan tugas dan operasi di lapangan,” katanya. Dengan adanya kejadian itu, Kadispenad menyatakan oknum prajurit tersebut telah mencoreng nama baik TNI AD. (ade/antara/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version