Categories: BERITA UTAMA

Gubernur Diingatkan Soal Prosedur Pengangkatan Pejabat

JAYAPURA – Kebijakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan wakilnya, Deinas Geley dalam merekrut atau pengangkat pejabat di birokrasi pemerintahan mendapat catatan dari salah satu partai pengusung, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Tengah. Disini gubernur diingatkan untuk tetap merujuk pada aturan main dan regulasi yang sudah ditetapkan sesuai kepangkatan agar tak bermasalah dikemudian hari.

“Sebagai partai pengusung gubernur Papua Pegunungan kami mengingatkan untuk memperhatikan surat evaluasi sesuai petunjuk Kemenpan RB di jajaran birokrasi dimana Papua Tengah mendapat rekomendasi Kemenpan RB dengan angka 30,36 atau dengan predikat C,” kata Ketua DPW PPP Papua Tengah, Nason Uti melalui ponselnya, Rabu (25/2).

Itu menurutnya menunjukkan bahwa implementasi dan akuntabilitas kinerja masih kurang. Sistem dan tatanan dalam birokrasi belum terimplementasi secara baik termasuk berkaitan dengan sistem managemen kinerja sehingga perlu perbaikan mendasar. Selain itu Nason mengkritisi kebijakan dan penataan birokrasi hingga saat ini bisa dibilang masih belum bagus.

“Ini penilaian Kemenpan RB dimana Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP) tahun 2025 masih jauh dari harapan. Kami mengingatkan untuk keputusan gubernur dan wagub yang dalam mengangkat pejabat eselon harus melihat aturan yang ada,” tambahnya.

Mantan anggota DPR Papua ini melihat ada ketidak sesuaian penjenjangan karir ASN dalam proses pengangkatan pejabat eselon. Nason mengatakan terkesan sesuka hati dan hal tersebut mempengaruhi kualitas kinerja pemerintah tahun 2025.

“Untuk itu kepada saudara gubernur saran kami jangan lakukan kesalahan yang sama di tahun 2026 dan selanjutnya. Segera perhatikan hasil evaluasi Menpan RB tertanggal nomor B/590/AA.05/2025 terkait Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Dari sisi penataan dan penempatan birokrasi jajaran ASN juga tolong memperhatikan dan menghargai regulasi, undang-undang dan ketentuan lain soal ASN,” tegas Nason.

Ada penjenjangan untuk menduduki jabatan eselon 4 eselon 3 eselon 2 dan eselon 1. Gubernur, wakil dan kepala OPD yang berwenang melakukan pembinaan untuk memperhatikan hal yang sifatnya urgent dan pejabat mana yang sesuai kualifikasi untuk ditempatkan secara profesional. Kepala daerah lanjut Nason juga perlu menghargai martabat ASN sehingga semangat menjalankan roda pemerintahkan tetap bisa dikontrol karena merasa memiliki tadi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

12 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

13 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

14 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

16 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

17 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

18 hours ago