

Nixon Mahuse (Foto: Jimi cepos)
JAYAPURA – Kasus dugaan Korupsi Bansos Keerom senilai Rp 18,2 Miliar telah memasuki babak baru. Kasus yang menjerat mantan Sekda Keerom kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, setelah TI sebagai pelaku resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.
Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan perkembangan kasus Sekda Keerom hingga saat ini telah mencapai ditahap pemeriksaan saksi. Seperti diketahui saksi dalam kasus tersebut sebanyak 36 saksi salah seorang saksi yang merupakan keluarga dari tersangka.
“Perkembangan kasus dana hibah kabupaten Kerom dalam proses persidangan pemeriksaan saksi. Saksi sebanyak kurang lebih 30-an saksi, dan yang baru diperiksa sebanyak 7 saksi,” jelas Nixon kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/10).
Dari sekian banyaknya saksi tersebut Nixon, mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang menjadi tersangka tergantung hasil persidangan nantinya. Seperti diketahui sidang kasus terpidana dana hibah Kabupaten Kerom akan dijadwalkan pada, Senin (28/10/2024) nanti dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dari 36 saksi itu, kalau memang dalam persidangan nanti ada yang terindikasi pasti keputusan Majelis Hakim bisa dimuat dalam amar keputusannya untuk dipertimbangkan menjadi tersangka,” terang Nixson.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…
Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…
Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…