Categories: BERITA UTAMA

Tiga Penyedia Senpi dan Amunisi KKB Ditangkap

SJAYAPURA – Dari hasil penyelidikan yang cukup dalam, aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 akhirnya berhasil mengungkap jaringan  senjata api dan amunisi yang rencananya akan didistribusikan  ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya dan Mimika. Tiga orang yang diamankan yaitu MN, BK dan YA. Dalam pengungkapan kasus ini, satgas gakkum mengamankan ketua KNPB Mimika yang diduga sebagai aktor utama yakni YA.

Ketiganya juga memiliki peran yang berbeda beda dimana MN bertugas untuk mencari dan membeli amunisi, BK sebagai pembeli dan pemodal dan YA sebagai penjual amunisi. Amunisi – amunisi ini nantinya akan disuplai kepada Undinus Kogoya, pimpinan KKB Intan Jaya.

Hanya hingga kemarin, YA masih bungkam darimana ia mendapat  amunisi ini untuk  selanjutnya dijual. Ka Ops Damai Cartenz 2022, Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasatgas Humas Opss Damai Cartenz Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan kronologis penangkapan ini terjadi pada hari Kamis (22/9).

Setelah mendapatkan informasi terkait adanya rencana transaksi senjata dan amunisi oleh jaringan KKB Intan Jaya di Kabupaten Mimika, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah tas samping warna hitam, 2  buah kantong plastik warna hitam, 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56, Lalu sebanyak 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK, lalu sembilan buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, 1 buah hp vivo warna merah tipe 1820, 1 buah hp nokia 105 warna hitam, 1 unit hp merk Samsung Galaxi A13 warna cokelat dan 1buah hp Nokia 105 warna pink.

“Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap pelaku MN,” ujar Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal. Setelah melakukan pengembangan, pihak Kepolisan kembali mengamankan 2 tersangka lainnya pada Jumat (23/9).  Dua inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni BK dan YA yang merupakan ketua KNPB Wilayah Mimika.

Keduanya merupakan warga Kebun Sirih Kabupaten Mimika. “Untuk kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil di amankan di SP 5 depan kantor bupati lama dan YA diamankan di kediamanya di Kebun Sirih,” jelas Kamal. Selanjutnya Kasatgas Humas juga menuturkan peranan masing-masing tersangka ini berbeda – beda. Dimana MN dalam kasus ini bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. Selanjutnya untuk BK peranannya sebagai pembeli dan pemilik dana. Sedangkan tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi.

Hal itu juga diakuinya dihadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa. Dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi perbutiranya seharaga Rp. 200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir. Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp. 19 juta dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir, sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.

“Rencannya, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya,” sambung Kamal. Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut. Untuk diketahui juga tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi atau seruan Makar di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

“YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 kemudian divonis 10 bulan penjara sesuai putusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012,” sambung Kamal. Kemudian permasalahan makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara dengan Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara Laporan Polisi nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018. “Cuma YA hingga kini masih bungkam darimana ia mendapat amunisi tersebut. Masih kami terlusuri,” tutup Kamal. (ade/ryu/wen)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

18 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

19 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

20 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

21 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

21 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

22 hours ago