

Fajar Irianto Kambon (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengaku belum menerima salinan informasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terkait aduan salah satu paslon ke MK, atas gugatan PSU pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Hal itu disampaikan Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon. Dikatakan, biasanya yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon adalah paslon yang kalah.
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dapat mengajukan sengketa/pembatalan SK penghitungan perolehan suara paling lambat tiga hari kerja. Terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Sebagaimana KPU Papua menetapkan hasil penghitungan perolehan suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 20 Agustus 2025, maka batas akhir pengajuan sengketa di MK adalah 22 Agustus, Tahun 2025, pukul 23.59 WIB.
“Hingga saat ini, peraturan MK tentang tata beracara persidangan khusus untuk PSU di Papua, Boven Digoel dan Barito Utara belum terbit,” kata Fajar, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (24/8).
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…