

Fajar Irianto Kambon (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengaku belum menerima salinan informasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terkait aduan salah satu paslon ke MK, atas gugatan PSU pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Hal itu disampaikan Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon. Dikatakan, biasanya yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon adalah paslon yang kalah.
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dapat mengajukan sengketa/pembatalan SK penghitungan perolehan suara paling lambat tiga hari kerja. Terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Sebagaimana KPU Papua menetapkan hasil penghitungan perolehan suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 20 Agustus 2025, maka batas akhir pengajuan sengketa di MK adalah 22 Agustus, Tahun 2025, pukul 23.59 WIB.
“Hingga saat ini, peraturan MK tentang tata beracara persidangan khusus untuk PSU di Papua, Boven Digoel dan Barito Utara belum terbit,” kata Fajar, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (24/8).
Page: 1 2
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…