Dari pengungkapan ini kata Akmal pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses lanjutnya.
“Pelaku sudah diambil keterangan dan mengaku sudah 5 kali melakukan pemalsuan dokumen untuk pelintas batas tersebut,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta, Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan terkait upaya pembuatan dokumen palsu ini sambil menunggu keberatan dari pihak konsulat. Yang jelas kata Pombos dari perbuatan ML ini cukup merugikan konsulat PNG karena banyak yang melintas tanpa menggunakan dokumen yang sah.
“Kami jerat dengan terkait pasal pemalsuan yakni pasal 263-266 KUHP dan kami masih menunggu laporan keberatan dari konsulat,” singkat Pombos. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…