Dari pengungkapan ini kata Akmal pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses lanjutnya.
“Pelaku sudah diambil keterangan dan mengaku sudah 5 kali melakukan pemalsuan dokumen untuk pelintas batas tersebut,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta, Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan terkait upaya pembuatan dokumen palsu ini sambil menunggu keberatan dari pihak konsulat. Yang jelas kata Pombos dari perbuatan ML ini cukup merugikan konsulat PNG karena banyak yang melintas tanpa menggunakan dokumen yang sah.
“Kami jerat dengan terkait pasal pemalsuan yakni pasal 263-266 KUHP dan kami masih menunggu laporan keberatan dari konsulat,” singkat Pombos. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…