Dari pengungkapan ini kata Akmal pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses lanjutnya.
“Pelaku sudah diambil keterangan dan mengaku sudah 5 kali melakukan pemalsuan dokumen untuk pelintas batas tersebut,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta, Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan terkait upaya pembuatan dokumen palsu ini sambil menunggu keberatan dari pihak konsulat. Yang jelas kata Pombos dari perbuatan ML ini cukup merugikan konsulat PNG karena banyak yang melintas tanpa menggunakan dokumen yang sah.
“Kami jerat dengan terkait pasal pemalsuan yakni pasal 263-266 KUHP dan kami masih menunggu laporan keberatan dari konsulat,” singkat Pombos. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai garis pemisah, tetapi harus menjadi ruang perjumpaan, ruang…
Stok beras di Merauke, Papua Selatan, mulai mengalami penurunan sejak Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi…
Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti…
Papua Selatan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kawasan strategis dalam pembangunan lumbung…
Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat…
Maraknya aksi tawuran yang berulang pada malam hari memaksa aparat kepolisian memperketat pengawasan di titik-titik…