Dari pengungkapan ini kata Akmal pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses lanjutnya.
“Pelaku sudah diambil keterangan dan mengaku sudah 5 kali melakukan pemalsuan dokumen untuk pelintas batas tersebut,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta, Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan terkait upaya pembuatan dokumen palsu ini sambil menunggu keberatan dari pihak konsulat. Yang jelas kata Pombos dari perbuatan ML ini cukup merugikan konsulat PNG karena banyak yang melintas tanpa menggunakan dokumen yang sah.
“Kami jerat dengan terkait pasal pemalsuan yakni pasal 263-266 KUHP dan kami masih menunggu laporan keberatan dari konsulat,” singkat Pombos. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Humas Kantor SAR Jayapura, Silvia Yoku, mengatakan pencarian telah dilakukan hingga mendekati perairan perbatasan Papua…
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari para pengendara serta warga sekitar yang melewati jalan…
Penjabat (P) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan bahwa dalam konflik tersebut ternyata…
Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Triton warna…
Kapolsek Muara Tami, AKP H. Zakarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memastikan keberadaan Petrus. Namun, yang…
Ia mengungkapkan kurang lebih 100 siswa dari SMA Negeri 1 Jayapura yang mengikuti seleksi itu.…