Dari pengungkapan ini kata Akmal pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses lanjutnya.
“Pelaku sudah diambil keterangan dan mengaku sudah 5 kali melakukan pemalsuan dokumen untuk pelintas batas tersebut,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta, Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan terkait upaya pembuatan dokumen palsu ini sambil menunggu keberatan dari pihak konsulat. Yang jelas kata Pombos dari perbuatan ML ini cukup merugikan konsulat PNG karena banyak yang melintas tanpa menggunakan dokumen yang sah.
“Kami jerat dengan terkait pasal pemalsuan yakni pasal 263-266 KUHP dan kami masih menunggu laporan keberatan dari konsulat,” singkat Pombos. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…