

Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua menunjukkan uang Rp 978 juta yang disita dari vendor berinisial A yang diduga merupakan hasil korupsi dana PON XX Papua, Rabu (23/10). (Foto: Jimi cepos)
JAYAPURA – Pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana PON PPapua XX terus berlanjut. Sedikit demi sedikit uang yang disalahgunakan ini mulai ditemukan dan dikembalikan.
Setelah sebelumnya berhasil menyita Rp 6,4 miliar kemudian beberapa hari lalu berhasil mengyita sebesar Rp 3 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta dari tersangka berinisial RL.
Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A. Itu disampaikan Nixon saat mengelar pres rilis di kantor Kejati Papua, Rabu (23/10).
“Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A,” ucap Nixon. Kata Nixon, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran sesuai kontrak perjanjian.
“Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A,” ujarnya.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…