Categories: BERITA UTAMA

Begini Penjelasan Kepala BPN Soal Status Tanah Kantor Gubernur dan Lap Mandala

JAYAPURA Kepala BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, menyampaikan status Kantor Gubernur, dan Lapangan Mandala sah menjadi aset milik pemerintah.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat atas kedua tanah tersebut.

“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).

Terhadap tuntutan masyarakat adat, akan dilakukan kajian, serta koordinasi antar instansi. Sebab menurutnya menyelesaikan persoalan pemalangan ini harus dilakukan dengan cara bijak, salah satunya melalui diskusi bersama.

“Nanti kita akan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah, juga bersama masyarakat terkait apa yang dituntut, karena Kami BPN akan duduk sesuai koridoor aturan,” ujarnya.

Pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pertemuan membahas terkait persoalan pemalangan terhadap aset pemerintah oleh masyarkat adat.

“Persoalan yang dikomplain masyarakat ini harus diselesaikan dengan cara bijak, kita harus diskusi, guna mengetahui apa yang mereka tuntut,” katanya.

Sebab secara prinsip, kalaupun masyarakat ingin menuntut terhadap persoalan lahan, harusnya dilakukan dengan aturan yang ada. Tidak kemudian melakukan pemalangan yang justru menganggu jalannya roda pemerintahan.

“Sebenarnya kalau tanah tanah yang sudah memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN, harusnya kalau mau komplain, masyarakat gugat lewat pengadilan, bukan dengan menutup akses,” tandasnya.

Namun atas apa yang dituntut oleh masyarakat adat, pihaknya menghormati itu. Dan akan segera diselesaikan.

“Semoga dengan adanya pertemuan itu nantinya bisa menjawab atas tuntutan masyarakat adat,” harap Roy.

Sebab pihak BPN sendiri, juga tidak akan membatalkan sertifikat yang sudah terbit, tanpa adanya keputusan resmi dari pengadilan. Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat, apabila ada persoalan yang berkaitan dengan masalah tanah, harus diselesaikan dengan prosedur hukum yang ada.

“Ada aturan main, silahkan gugat ke pengadilan, kalau memang ada masalah, karena kami juga tidak serta merta membatalkan tanpa adanya putusan pengadilan yang sifatnya inkrah,” imbuhnya. (*)

Reporter: Karolus Daot
newsportal

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

10 hours ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

19 hours ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

20 hours ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

21 hours ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

23 hours ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

24 hours ago