Categories: BERITA UTAMA

Begini Penjelasan Kepala BPN Soal Status Tanah Kantor Gubernur dan Lap Mandala

JAYAPURA Kepala BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, menyampaikan status Kantor Gubernur, dan Lapangan Mandala sah menjadi aset milik pemerintah.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat atas kedua tanah tersebut.

“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).

Terhadap tuntutan masyarakat adat, akan dilakukan kajian, serta koordinasi antar instansi. Sebab menurutnya menyelesaikan persoalan pemalangan ini harus dilakukan dengan cara bijak, salah satunya melalui diskusi bersama.

“Nanti kita akan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah, juga bersama masyarakat terkait apa yang dituntut, karena Kami BPN akan duduk sesuai koridoor aturan,” ujarnya.

Pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pertemuan membahas terkait persoalan pemalangan terhadap aset pemerintah oleh masyarkat adat.

“Persoalan yang dikomplain masyarakat ini harus diselesaikan dengan cara bijak, kita harus diskusi, guna mengetahui apa yang mereka tuntut,” katanya.

Sebab secara prinsip, kalaupun masyarakat ingin menuntut terhadap persoalan lahan, harusnya dilakukan dengan aturan yang ada. Tidak kemudian melakukan pemalangan yang justru menganggu jalannya roda pemerintahan.

“Sebenarnya kalau tanah tanah yang sudah memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN, harusnya kalau mau komplain, masyarakat gugat lewat pengadilan, bukan dengan menutup akses,” tandasnya.

Namun atas apa yang dituntut oleh masyarakat adat, pihaknya menghormati itu. Dan akan segera diselesaikan.

“Semoga dengan adanya pertemuan itu nantinya bisa menjawab atas tuntutan masyarakat adat,” harap Roy.

Sebab pihak BPN sendiri, juga tidak akan membatalkan sertifikat yang sudah terbit, tanpa adanya keputusan resmi dari pengadilan. Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat, apabila ada persoalan yang berkaitan dengan masalah tanah, harus diselesaikan dengan prosedur hukum yang ada.

“Ada aturan main, silahkan gugat ke pengadilan, kalau memang ada masalah, karena kami juga tidak serta merta membatalkan tanpa adanya putusan pengadilan yang sifatnya inkrah,” imbuhnya. (*)

Reporter: Karolus Daot
newsportal

Recent Posts

PSN Cetak Sawah Tidak Berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wasur

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…

20 minutes ago

MBG Tak Dipaksakan, Sekolah di Yahukimo Tetap Gratis

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga menyusul aksi demonstrasi pelajar yang…

1 hour ago

Cegah Narkoba, Gelar Operasi Antik Noken 2026 di THM

Kedatangan aparat gabungan ini merupakan bagian dari eksekusi Operasi Antik Noken 2026 yang digelar Kepolisian…

5 hours ago

Polres Mimika Bubarkan Tawuran dan Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Operasi yang dikemas dalam bentuk Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung…

6 hours ago

Sukses Gelar Orientasi, Anggota DPRK Tolikara Siap Jalankan Tugas Legislasi

Kegiatan ditutup secara resmi melalui sambutan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, yang dibacakan oleh Asisten…

7 hours ago

Berikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan Otsus

  Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…

8 hours ago