

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, (Kedua dari kanan) bersama penyidik Imigrasi Jayapura saat jumpa pers penahan 11 WNA asal Bangladesh dan India di Kantor Imigrasi Jayapura, Rabu (19/2). Saat ini penyidik tengah menyelidiki pelaku utama yang mendatangkan 11 WNA asal Bangladesh dan India ke Jayapura. (foto: Karel/Cepos)
Keimigrasian Tunggu Jawaban Kedutaan Bangladesh dan India
JAYAPURA-Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jayapura, Robertston Roy Rumayauw, mengatakan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Jayapura akan dideportasi ke negara asal mereka, yaitu Bangladesh dan India. Namun, proses deportasi masih menunggu koordinasi dengan kedutaan masing-masing negara.
“Kedutaan Bangladesh dan India sedang berkoordinasi dengan keluarga para tahanan untuk mempersiapkan kepulangan mereka,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerja Jumat (21/2). Ia menegaskan bahwa seluruh biaya deportasi akan ditanggung oleh negara asal para WNA tersebut.
“Indonesia tidak memiliki anggaran untuk membiayai tiket pulang mereka. Jika pihak keluarga atau negara asal sudah mengirimkan dana, kami akan segera memulangkan mereka,” jelasnya.
Saat ini, para tahanan telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Dok 8, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Disana, mereka akan menunggu hingga dana untuk tiket pulang dikirimkan oleh keluarga atau pihak terkait.
“Rumah Detensi ini adalah tempat khusus untuk menahan WNA yang bermasalah. Mereka akan mendapatkan makanan dan layanan kesehatan selama berada disana,” jelasnya.
Selain mempersiapkan proses deportasi, Imigrasi Jayapura juga tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka bernama MI, yang diduga menjadi dalang di balik kedatangan 11 WNA tersebut ke Jayapura. MI, yang merupakan warga negara Bangladesh itu, hasil penyelidikan saat ini berada di Bangladesh. Imigrasi Jayapura telah berkoordinasi dengan kedutaan setempat untuk mengembangkan pencarian terhadap MI.
“Berdasarkan pengakuan para tahanan, mereka datang ke Jayapura karena MI menjanjikan pekerjaan di bidang konstruksi kepada mereka. Namun, kenyataannya tidak ada pekerjaan yang diberikan,” ujar Roy. Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini.
“Ini murni tindakan penipuan oleh MI. Para WNA ini menjadi korban janji manis MI,” tegasnya. Diketahui 11 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan India ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura di Pelabuhan Jayapura pada Minggu (9/2). Mereka diamankan karena tidak memiliki paspor dan visa yang sah untuk bekerja di Indonesia.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…