Categories: BERITA UTAMA

Ada Aktor Utama  dari Masuknya Belasan WNA ke Jayapura

Keimigrasian Tunggu Jawaban Kedutaan Bangladesh dan India

JAYAPURA-Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jayapura, Robertston Roy Rumayauw, mengatakan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Jayapura akan dideportasi ke negara asal mereka, yaitu Bangladesh dan India. Namun, proses deportasi masih menunggu koordinasi dengan kedutaan masing-masing negara.

“Kedutaan Bangladesh dan India sedang berkoordinasi dengan keluarga para tahanan untuk mempersiapkan kepulangan mereka,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerja Jumat (21/2). Ia menegaskan bahwa seluruh biaya deportasi akan ditanggung oleh negara asal para WNA tersebut.

“Indonesia tidak memiliki anggaran untuk membiayai tiket pulang mereka. Jika pihak keluarga atau negara asal sudah mengirimkan dana, kami akan segera memulangkan mereka,” jelasnya.

Saat ini, para tahanan telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Dok 8, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Disana, mereka akan menunggu hingga dana untuk tiket pulang dikirimkan oleh keluarga atau pihak terkait.

“Rumah Detensi ini adalah tempat khusus untuk menahan WNA yang bermasalah. Mereka akan mendapatkan makanan dan layanan kesehatan selama berada disana,” jelasnya.

Selain mempersiapkan proses deportasi, Imigrasi Jayapura juga tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka bernama MI, yang diduga menjadi dalang di balik kedatangan 11 WNA tersebut ke Jayapura. MI, yang merupakan warga negara Bangladesh itu, hasil penyelidikan saat ini berada di Bangladesh. Imigrasi Jayapura telah berkoordinasi dengan kedutaan setempat untuk mengembangkan pencarian terhadap MI.

“Berdasarkan pengakuan para tahanan, mereka datang ke Jayapura karena  MI menjanjikan pekerjaan di bidang konstruksi kepada mereka. Namun, kenyataannya tidak ada pekerjaan yang diberikan,” ujar Roy. Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini.

“Ini murni tindakan penipuan oleh MI. Para WNA ini menjadi korban janji manis MI,” tegasnya. Diketahui 11 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan India ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura di Pelabuhan Jayapura pada Minggu (9/2). Mereka diamankan karena tidak memiliki paspor dan visa yang sah untuk bekerja di Indonesia.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

16 hours ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

1 day ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

1 day ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

1 day ago