Categories: BERITA UTAMA

Ada Aktor Utama  dari Masuknya Belasan WNA ke Jayapura

Keimigrasian Tunggu Jawaban Kedutaan Bangladesh dan India

JAYAPURA-Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jayapura, Robertston Roy Rumayauw, mengatakan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Jayapura akan dideportasi ke negara asal mereka, yaitu Bangladesh dan India. Namun, proses deportasi masih menunggu koordinasi dengan kedutaan masing-masing negara.

“Kedutaan Bangladesh dan India sedang berkoordinasi dengan keluarga para tahanan untuk mempersiapkan kepulangan mereka,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerja Jumat (21/2). Ia menegaskan bahwa seluruh biaya deportasi akan ditanggung oleh negara asal para WNA tersebut.

“Indonesia tidak memiliki anggaran untuk membiayai tiket pulang mereka. Jika pihak keluarga atau negara asal sudah mengirimkan dana, kami akan segera memulangkan mereka,” jelasnya.

Saat ini, para tahanan telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Dok 8, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Disana, mereka akan menunggu hingga dana untuk tiket pulang dikirimkan oleh keluarga atau pihak terkait.

“Rumah Detensi ini adalah tempat khusus untuk menahan WNA yang bermasalah. Mereka akan mendapatkan makanan dan layanan kesehatan selama berada disana,” jelasnya.

Selain mempersiapkan proses deportasi, Imigrasi Jayapura juga tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka bernama MI, yang diduga menjadi dalang di balik kedatangan 11 WNA tersebut ke Jayapura. MI, yang merupakan warga negara Bangladesh itu, hasil penyelidikan saat ini berada di Bangladesh. Imigrasi Jayapura telah berkoordinasi dengan kedutaan setempat untuk mengembangkan pencarian terhadap MI.

“Berdasarkan pengakuan para tahanan, mereka datang ke Jayapura karena  MI menjanjikan pekerjaan di bidang konstruksi kepada mereka. Namun, kenyataannya tidak ada pekerjaan yang diberikan,” ujar Roy. Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini.

“Ini murni tindakan penipuan oleh MI. Para WNA ini menjadi korban janji manis MI,” tegasnya. Diketahui 11 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan India ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura di Pelabuhan Jayapura pada Minggu (9/2). Mereka diamankan karena tidak memiliki paspor dan visa yang sah untuk bekerja di Indonesia.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

13 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

14 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

15 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

16 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

17 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

18 hours ago